Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh. Selamat berjumpa kembali sahabat Suaramitra.com. Kali ini Suaramitra.com menurunkan tulisan tentang desa wisata agar sahabat semua bisa memahami desa wisata dengan baik. Untuk memudahkan desa wisata yang dimaksud bisa disederhanakan menjadi nagari wisata sesuai dengan nomenklatur pemerintah terendah di Sumatera Barat.
Desa atau nagari (dan sebutan lainnya) memiliki potensi sebagai destinasi wisata yang berbasis komunitas dan berlandaskan pada kearifan lokal kultural masyarakatnya dan juga dapat sebagai pemicu
peningkatan ekonomi yang berprinsip gotong royong dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan konsep membangun dari pinggiran atau dari desa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dengan menggali potensi lokal dan pemberdayaan masyarakatnya yang dicanangkan oleh Pemerintah sebagai program prioritas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa Desa memiliki hak
asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah tingkat desa memiliki otonomi sendiri untuk mengelola sumber daya dan arah pembangunannya. Kearifan lokal adalah roh utama dalam pengelolaan desa wisata. Nilai kearifan lokal terwujud dalam masyarakat melalui nilai keunikan budaya maupun tradisi yang dimiliki oleh masyarakat, nilai keotetikan yang sudah mandarah daging dalam budaya masyarakat setempat, serta keaslian nilai-nilai tradisi yang muncul di masyarakat. Nilai- nilai ini yang akan menarik wisatawan mengunjungi Desa Wisata.
Salah satu model pengembangan pariwisata yang memberdayakan masyarakat dengan Community
Based Tourism (CBT) adalah pengembangan desa wisata. Desa wisata (Kampung, Nagari, Gampong, atau
sebutan lainnya) adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas
yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala
potensinya.
Desa wisata dapat dilihat berdasarkan kriteria:
a. Memiliki potensi daya tarik wisata (Daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan/karya kreatif);
b. Memiliki komunitas masyarakat;
c. Memiliki potensi sumber daya manusia lokal yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata;
d. Memiliki kelembagaan pengelolaan
e. Memiliki peluang dan dukungan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar untuk mendukung kegiatan wisata; dan
f. Memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisatawan.
Desa Wisata bisa saja terdiri dari lebih dari satu desa yang berdekatan sehingga menciptakan
sebuah wisata berbasis perdesaan yang terintegrasi. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Wisata menitikberatkan pada perasaan dan sense yang ditimbulkan saat seseorang berwisata di Desa Wisata, dan tidak terikat pada suatu wilayah administratif tertentu.
Dalam pengembangan desa wisata, prinsip pengembangan produk desa wisata:
a. Keaslian : atraksi yang ditawarkan adalah aktivitas asli yang terjadi pada masyarakat di desa tersebut;
b. Masyarakat setempat: merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dan menjadi keseharian yang dilakukan oleh masyarakat;
c. Keterlibatan masyarakat : masyarakat terlibat secara aktif dalam aktivitas di desa wisata;
d. Sikap dan nilai: tetap menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat dan sesuai dengan nilai dan
norma sehari-hari yang ada; dan
e. Konservasi dan daya dukung : tidak bersifat merusak baik dari segi fisik maupun sosial masyarakat dan sesuai dengan daya dukung desa dalam menampung wisatawan.
Desa wisata mampu mengurangi urbanisasi masyarakat dari desa ke kota karena banyak aktivitas ekonomi di desa yang dapat diciptakan. Selain itu juga, desa wisata dapat menjadi upaya untuk melestarikan dan memberdayakan potensi budaya lokal dan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang ada di masyarakat.
Terdapat 4 (empat) jenis desa wisata yang dapat menjadi acuan, antara lain:
a. Desa wisata berbasis keunikan sumber daya alam yaitu desa wisata yang menjadikan kondisi alam
sebagai daya tarik utama seperti pegunungan, lembah, pantai, sungai, danau dan berbagai
bentuk bentang alam yang unik lainnya.
b. Desa wisata berbasis keunikan sumber daya budaya lokal yaitu desa wisata yang menjadikan keunikan
adat tradisi dan kehidupan keseharian masyarakat menjadi daya tarik utama seperti aktivitas mata pencaharian, religi maupun bentuk aktifitas lainnya.
c. Desa wisata kreatif yaitu desa wisata yang menjadikan keunikan aktivitas ekonomi kreatif dari kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan, maupun aktivitas kesenian yang khas
menjadi daya tarik utama.
d. Desa wisata berbasis kombinasi merupakan desa wisata yang mengkombinasikan antara satu atau lebih daya tarik wisata yang dimiliki seperti alam, budaya dan kreatif.
Pengembangan Desa Wisata harus difokuskan pada pengembangan yang terintegrasi dan kolaboratif dari 5 unsur penting pentahelix yang terdiri dari masyarakat (komunitas/lembaga kemasyarakatan), pemerintah, industri, akademisi dan media sebagai katalisator.
1. Akademisi
Peran akademisi disini adalah berbagi informasi dengan pelaku stakeholder. Akademisi berperan
sebagai konseptor, seperti melakukan standarisasi proses bisnis serta sertifikasi produk dan
ketrampilan pada sumber daya manusia.
2. Bisnis
Bisnis tersebut ialah pengelola, warung masyarakat, pelaku usaha yang berperan sebagai enabler yang menghadirkan fasilitas dan kualitas untuk kemajuan ekonomi daerah serta dapat membantu pengembangan wisata menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif.
3. Komunitas
Merupakan orang-orang yang berperan sebagai akselerator. Bertindak sebagai pelaku, penggerak dan penghubung untuk membantu pengembangan pariwisata dalam keseluruhan proses sejak awal.
4. Pemerintah
Merupakan salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peraturan dan tanggung jawab dalam mengembangkan pariwisata, berperan sebagai regulator sekaligus berperan sebagai kontroler. Dalam hal ini melibatkan semua jenis kegiatan seperti perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian,
promosi, alokasi keuangan, perizinan, program, undang-undang, pengembangan dan pengetahuan, kebijakan inovasi publik, dukungan untuk jaringan inovasi dan kemitraan.
5. Media
Media berfungsi sebagai pemberi informasi, pendidikan, penghibur, dan sebagai pengontrol sosial. Media merupakan perangkat promosi yang mencangkup aktivitas periklanan, personal selling, public relation, informasi dari mulut ke mulut (word of mouth), dan direct marketing serta berperan kuat untuk mempromosikan dan membuat brand image. (Haridman : Ketua Pokdarwis Desa Wisata Amping Parak)