
Padang, Suaramitra.com — Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) berganti nama menjadi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) sesuai badan hukum organisasi perantau Lengayang yang telah diterbitkan Menkumham. Sosialisasi perdana terkait perubahan nama tersebut ditujukan pada salah satu lembaga adat yakni Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lakitan yang berlangsung di DPRD Sumbar tanggal 16/7/2023.
Ketua Umum PKPWL Yasmardi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) menyebutkan, perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan.
“Untuk melakukan sosialisasi, pendiri dan pengurus PKWL telah mengundang dan melakukan sosialiasi kepada Niniak Mamak KAN Lakitan dan perangkatnnya serta Pemerintahan Nagari Lakitan. Setelah ada pengesahan Kemenkumham dan didaftarkan ke Kesbanglinmas Pemprov Sumbar ditindaklanjuti dengan sosialiasi dengan harapan keberadaan PKPWL sesuai Permenkumham No 6/2014,” ujar Ketua Umum PKPWL, Yasmardi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan Yusmardi bahwa Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.AH.01.07 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) telah disyahkan sesuai dengan permohonan notaris Rahmah Diah Akbar, SH,MKN tertanggal 2 Februari 2023 atas nama Menkumham RI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH,LLM.

“Tujuan utamanya adalah agar setelah berbadan hukum, Perkumpulan PKPWL yang boleh disebut IKWAL sebagai pusat koordinasi dengan IKWAL yang ada disentaro Nusantara dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang,” katanya.
Yasmardi didampingi Mardi, Faisal Syarif dan Aprizal Cai menjelaskan bahwa Perkumpulan PKPWL juga telah memilikik NPWP dan Rekening Bank serta telah mendapatkan surat keterangan resmi dari Kesbangpol Pemprov Sumbar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya dokumen pengesahan Menkumham, SK PKPWL, dikatakan Yasmardi telah memberikan kekuatan bagi upaya perantau Lengayang dimanapun berada untuk mengoptimalkan rasa kebersamaan dan menjaga nama baik dan saling tolong menolong untuk memecahkan masalah diperantauan dan diranah.
“Dalam proses sosialiasi, jika telah tuntas, maka Perkumpulan KPWL atau IKWAL akan dilaunching secara resmi melalui zoom meeting kepada ketua-ketua IKWAL diseluruh Nusantara,” terangnya.
Secara terpisah, Raflis, SH, MH, putra Lengayang yang sehari-harinya Sekwan DPRD Sumbar mengatakan dengan adanya pengesahan Menkumham, secara program jangka panjang PKWL bisa membangun Sekretariat yang representatif, sehingga sebagai organisasi sosial kemasyarakatan PKWL atau Ikwal lebih dirasakan manfaatnya bagi persatuan rang Lengayang diperantauan.
“Saat ini, perantau Lengayang telah adaptiv dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya pengesahan Menkumham tersebut, keberadaan perantau Lengayang dimanapun berada bisa lebih kongkrit menguatkan persatuan untuk membangun ranah Lengayang tercinta,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sosialisasi perdana Perkumpulan KPWL kepada tokoh niniak mamak KAN Lakitan, yang turut hadir Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson SH selaku putra Lengayang, sesepuh dan pembina, Ismail Usman, akan dilanjutkan dengan berbagai agenda sosialisasi lainnya, seperti kepada tokoh perantau Lengayang di Kota Padang, KAN Kambang, perantau Lengayang di Kabupaten dan kota di Sumatera dan Pulau Jawa serta kepada tokoh perantau Lengayang yang ada di Indonesia bagian Timur lainya. (Agusmardi)