Painan, Suaramitra.com-Pemilu bakal dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang, terkait hal itu KPU RI telah menerbitkan Peraturan Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota nomor 6 tahun 2023.
Adapun daerah pemilihan di kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari 5 daerah pemilihan. Berikut Daerah Pemilihan dan kuota kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan:
(Suaramitra.com)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT