Sebagai lembaga pengelola desa wisata, maka Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) mestilah memiliki sejumlah dokumen. Dokumen tersebut menjadi penting untuk melihat keabsahan Pokdarwis.
Berikut dokumen yang wajib dimiliki Pokdarwis:
- Berita Acara Pembentukan Pokdarwis.
Dokumen Berita Acara Pokdarwis - Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis
- Kemudian berita acara pembentukan Pokdarwis akan dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Pokdarwis dari Kepala Desa / Wali Nagari / sebutan lainnya pada pemerintahan terendah.
SK Pengukuhan Pokdarwis dari Kepala Desa/Nagari - Surat Keputusan (SK) Pengukuhan dari Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota setempat.
SK Pengukuhan Pokdarwis dari Dinas Pariwisata - Untuk kepentingan mitra dan jejaring kerja maka perlu disiapkan Akta Pendirian Pokdarwis dari Notaris / SK Kemenkumham.
Akta Notaris - Nomor Pokok Wajib Pajak Pokdarwis
NPWP
Selanjutnya untuk pengelolaan keuangan, Pokdarwis wajib memiliki Buku Kas, buku rekening bank atasnama kelompok. Sementera untuk administrasi sekretariat, Pokdarwis memiliki kop surat tersendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila dokumen tersebut sudah lengkap maka Pokdarwis dianggap sudah memiliki persyaratan sebagai lembaga resmi pengelola desa wisata, dan akan lebih mudah membangun kepercayaan kepada calon mitra dan jejaring. Mudah-mudahan bermanfaat. (Haridman, Ketua Pokdarwis LPPL Amping Parak)