Pemkab Pessel Larang Orgen Tunggal Malam Hari

- Penulis

Minggu, 22 Mei 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAINAN, SUARAMITRA-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan larang kegiatan orgen tunggal malam hari. Larangan itu termuat dalam surat yang diterbitkan Pemkab Pessel tanggal 17 Mei 2022. Perihal surat tersebut adalah Penegakan Perda 01 Tahun 2016.

Surat Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut ditujukan kepada IKABOT Pesisir Selatan dan Pengusaha Orgen Tunggal se Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikutip dari surat bernomor :332/52/Pol PP & PK -PS/V/ 22 tersebut dijelaskan, sesuai dengan Perda 01 Tahun 2016 tentang Keterntraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 38 ayat satu (1) berbunyi : setiap orang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan, hanya dapat melaksanakan pada siang hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan dilarang dilaksanakan pada malam hari.

Suara juga  Amping Parak Miliki Peraturan Nagari Tentang Pariwisata

ADVERTISEMENT

Pasisia Rancak

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, disurat itu juga disampaikan, dalam rangka efektifitas serta optimalisasi penegakan dibutuhkan kerjasama segenap pihak yang terkait/ stakeholders serta dukungan seluruh unsur / lapisan masyarakat.

Pada aliniah ke dua surat Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut Pemkab Pessel diminta kerjasama pengurus IKABOT dan seluruh pengusaha orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan yang dilaksanakan malam hari. (Tim)

 

Facebook Comments

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Amping Parak Minta Jalur Evakuasi Tsunami Diperbaiki
Kadisbud Sumbar Buka Pelatihan Dendang Sirompak, Sampelong, Saluang dan Kecapi
Pemnag Amping Parak Dampingi Yagasu Tentukan Tapal Batas untuk Peta Tata Ruang
10.000 Warga Ampiang Parak Berada di Zona Merah Tsunami
The World Bank Danai Destana Amping Parak
Pertama di Sumbar, Ampiang Parak Punya Pernag Mangrove
Gempa 8,9 SR dan Tsunami Ancam Amping Parak, BNPB Bangun Sistem Peringatan Dini
Ketum PWPS Dr Wiwik Marlis Rahman: 30 Pengurus Siap Dilantik Sabtu Pekan Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 13:48 WIB

Tokoh Masyarakat Amping Parak Minta Jalur Evakuasi Tsunami Diperbaiki

Rabu, 27 September 2023 - 15:22 WIB

10.000 Warga Ampiang Parak Berada di Zona Merah Tsunami

Rabu, 27 September 2023 - 15:06 WIB

The World Bank Danai Destana Amping Parak

Rabu, 27 September 2023 - 13:47 WIB

Pertama di Sumbar, Ampiang Parak Punya Pernag Mangrove

Kamis, 7 September 2023 - 08:08 WIB

Batagak Pangulu Jorong Sungai Cubadak Dihadiri Gubernur Sumbar

Senin, 4 September 2023 - 12:27 WIB

Petani Lengayang Terpaksa Tebas Sisa Tanaman Padi Atasi Hama Tikus

Senin, 4 September 2023 - 11:14 WIB

Hama Tikus Mengganas, Petani di Lengayang Terancam Gagal Panen

Senin, 14 Agustus 2023 - 05:23 WIB

Kerugian Kebakaran di Kayu Kalek Kambang Rp250 Juta, Satu Korban Dirawat di Puskesmas

Berita Terbaru