PAINAN, SUARAMITRA-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan larang kegiatan orgen tunggal malam hari. Larangan itu termuat dalam surat yang diterbitkan Pemkab Pessel tanggal 17 Mei 2022. Perihal surat tersebut adalah Penegakan Perda 01 Tahun 2016.
Surat Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut ditujukan kepada IKABOT Pesisir Selatan dan Pengusaha Orgen Tunggal se Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikutip dari surat bernomor :332/52/Pol PP & PK -PS/V/ 22 tersebut dijelaskan, sesuai dengan Perda 01 Tahun 2016 tentang Keterntraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 38 ayat satu (1) berbunyi : setiap orang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan, hanya dapat melaksanakan pada siang hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan dilarang dilaksanakan pada malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, disurat itu juga disampaikan, dalam rangka efektifitas serta optimalisasi penegakan dibutuhkan kerjasama segenap pihak yang terkait/ stakeholders serta dukungan seluruh unsur / lapisan masyarakat.
Pada aliniah ke dua surat Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut Pemkab Pessel diminta kerjasama pengurus IKABOT dan seluruh pengusaha orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan yang dilaksanakan malam hari. (Tim)