
Painan, Suaramitra.com-Pemerintahan Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dampingi Tim Yayasan Gajah Sumatera (Yagasu) tentukan tapal batas nagari untuk pembuatan peta tata ruang dan pembuatan Peraturan Nagari Tentang Perlindungan Mangrove.
Pendampingan penentuan tapal batas tersebut terdiri dari Iwal Wali Nagari Amping Parak, Muatafa Kamal Ketua KAN Amping Parak, Marsihal Ketua Bamus Amping Parak, Nasrul Kepala Kampung Koto Tarok, Eriwatman Kepala Kampung Alai dan lain – lain.
Stakeholders Yagasu Darpius Indra menyebutkan, Yagasu segera memfasilitasi pembuatan peta tata ruang yang merupakan bagian dari pembuatan Pernag Perlindungan Mangrove.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirilis sebelumnya, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat segera memiliki Peraturan Nagari (Pernag) Tentang Perlindungan Mangrove. Jika Pernag itu rampung, maka Amping Parak menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki Pernag Perlindungan Mangrove.

Ketua KAN Amping Parak Mustafa Kamal menyebutkan, ia mendukung penuh setiap kegiatan yang memberikan dampak positif pada nagari. “Maka terkait dengan Pernag, saya mengharapkan tidak berbenturan dengan filosofi nagari Amping Parak dan kearifan lokal,” katanya.
Mustafa Kamal mengatakan, sebelumnya Amping Parak juga telah menerbitkan sejumlah peraturan, misalnya Pernag Tentang Ekowisata, Pernag Tentang Penanggulangan Bencana, Pernag Tentang Perlindungan Penyu dan Habitat Penelurannya. “Tentu, Pernag yang segera lahir tentang mangrove tidak berbenturan satu dengan yang lainna,” kata Mustafa Kamal lagi.
Sekretaris Nagari Amping Parak Yendri menyebutkan, Pernag Perlindungan Mangrove bakal diselesaikan secepat mungkin.”Draftnya segera kami rampungkan untuk selanjutnya ditetapkan Bamus dan Walinagari sebagai Pernag,” katanya. (Sepriadi)