
Painan, Suaramitra.com-Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat segera memiliki Peraturan Nagari (Pernag) Tentang Perlindungan Mangrove. Jika Pernag itu rampung, maka Amping Parak menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki Pernag Perlindungan Mangrove.
Hal itu terungkap saat digelarnya sosialisasi Pernag Rabu (27/9/2023) oleh Yayasan Gajah Sumatera di Ruang Pertemuan Kantor Wali Nagari Amping Parak. Sosialisasi tersebut dihadiri KAN, Bamus, Walinagari, LPMN dan masyarakat.

Stakeholders Yagasu Darpius Indra menyebutkan, sosialisasi Pernag bertujuan agar Pemerintah Nagari Amping Parak, Bamus dan masyarakat setempat mengetahui pentingnya fungsi Pernag dan alur penyusunan regulasi di nagari. “Intinya bagaimana kekayaan alam hayati di Amping Parak dapat terjaga dengan baik. Jika Pernag Perlindungan Mangrove rampung, maka Amping Parak merupakan nagari pertama yang memiliki Pernag tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Ketua KAN Amping Parak Mustafa Kamal menyebutkan, ia mendukung penuh setiap kegiatan yang memberikan dampak positif pada nagari. “Maka terkait dengan Pernag, saya mengharapkan tidak berbenturan dengan filosofi nagari Amping Parak dan kearifan lokal,” katanya.

Mustafa Kamal mengatakan, sebelumnya Amping Parak juga telah menerbitkan sejumlah peraturan, misalnya Pernag Tentang Ekowisata, Pernag Tentang Penanggulangan Bencana, Pernag Tentang Perlindungan Penyu dan Habitat Penelurannya. “Tentu, Pernag yang segera lahir tentang mangrove tidak berbenturan satu dengan yang lainna,” kata Mustafa Kamal lagi.
Sekretaris Nagari Amping Parak Yendri menyebutkan, Pernag Perlindungan Mangrove bakal diselesaikan secepat mungkin.”Draftnya segera kami rampungkan untuk selanjutnya ditetapkan Bamus dan Walinagari sebagai Pernag,” katanya. (Sepriadi)