Painan, Suaramitra.com-Polisi Resort Pesisir Selatan menetapkan 3 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku persekusi atau perundungan yang terjadi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang. Penetapan 3 tersangka ini merupakan kesimpulan dari gelar perkara yang diadakan Polres Pessel, Sabtu (15/4/2023). Dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang telah disita penyidik.
Kepada awak media Kepala Polisi Resort Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengungkapkan, gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui identitas tersangka, bisa menghubungi pihak kepolisian. Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap,” tegas Novianto Taryono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, kepada 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pemeriksaan Dilaksanakan Secara Maraton
Seperti dilansir Suaramitra.com sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan Polres Pessel secara maraton, dan telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi. Dari keterangan tujuh orang saksi ini telah mengerucut kepada nama tersangka.
Pada press release sebelumnya, Novianto Taryono menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi–saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan yang berada di dalam Cafe itu sedang tidak terlihat melayani tamu karaoke.
Korban saat itu terlihat sedang duduk bermain handphone. Kemudian datang sekelompok oknum warga yang diduga resah dengan keberadaan cafe karaoke yang buka di bulan suci Ramadhan. Kemudian korban digiring ke pinggir pantai.
“Setelah sampai di pinggir pantai, keduanya diminta oleh oknum warga di dalam video itu untuk membuka pakaiannya. Sekelompok oknum warga itu menceburkan korban ke dalam laut, kemudian membuka dan menarik paksa pakaian secara bersama-sama sampai pakaian korban terlepas. Kejadian itu rekam oleh salah seorang oknum warga menggunakan kamera smart phone,” kata Novianto.(SM)