Painan, Suaramitra.com-Semenjak Polres Pessel menetapkan tiga tersangka pelaku persekusi terhadap dua perempuan di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang, maka ketiganya sudah berhasil diamankan polisi.
Siaran pers Polres Pessel, tersangka yang ketiga berinisial J (47) menyerahkan diri ke Mapolres Pessel Minggu (23/4/23) pukul 19.00 WIB.
Kaplres Pessel AKBP Novianto Taryono menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga kepada keluarga tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu Kapolres menjamin hak-hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, tiga tersangka telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar. Tersangka pertama yang diamankan adalah AK. AK diamankan pada hari kamis (20/4/23) pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. oleh tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Tersangka kedua menyerahkan diri pada hari Kamis (20/4/23), dan tersangka ke 3 menyerahkan diri pada Minggu malam.
Dilansir Suaramitra.com sebelumnya, Polisi Resort Pesisir Selatan menetapkan 3 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku persekusi atau perundungan yang terjadi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang. Penetapan 3 tersangka ini merupakan kesimpulan dari gelar perkara yang diadakan Polres Pessel, Sabtu (15/4/2023). Dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang telah disita penyidik.
Selanjutnya ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, kepada 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SM)