Sudah Tiga Tersangka Persekusi Wanita Diamankan Polres Pessel

- Penulis

Senin, 24 April 2023 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Suaramitra.com-Semenjak Polres Pessel menetapkan tiga tersangka pelaku persekusi terhadap dua perempuan di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang, maka ketiganya sudah berhasil diamankan polisi.

Siaran pers Polres Pessel, tersangka yang ketiga berinisial  J (47) menyerahkan diri ke Mapolres Pessel Minggu (23/4/23) pukul 19.00 WIB.

Kaplres Pessel AKBP Novianto Taryono menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga kepada keluarga tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu Kapolres menjamin hak-hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pasisia Rancak

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, tiga tersangka telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar. Tersangka pertama yang diamankan adalah AK. AK diamankan pada hari kamis (20/4/23) pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. oleh tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Suara juga  Bertambah Satu Lagi Tersangka Persekusi Wanita di Kambang Dicokok Polisi

Tersangka kedua menyerahkan diri pada hari Kamis (20/4/23), dan tersangka ke 3 menyerahkan diri pada Minggu malam.

Dilansir Suaramitra.com sebelumnya, Polisi Resort Pesisir Selatan menetapkan 3 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku persekusi atau perundungan yang terjadi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang. Penetapan 3 tersangka ini merupakan kesimpulan dari gelar perkara yang diadakan Polres Pessel, Sabtu (15/4/2023). Dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang telah disita penyidik.

Selanjutnya ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, kepada 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SM)

Suara juga  Usai Bertanding, Para Atlet Tenis IMTC Piala Pelti Sumbar Nikmati Wisata Akuatik ABG Waterpark Lubuk Minturun
Facebook Comments

Berita Terkait

Sosialisasi Perda No 7/2021, Hidayat: Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Deklarasi TLCI Chapter 28 Padang Digelar Sabtu 8 Juli, Rori Pasla: Spektakuler dengan Touring Wisata Mandeh dan Pantai Air Manis
Eratkan Silaturahmi, Sabtu Besok PKDP Kota Padang Gelar Halal Bihalal
Ketua IKWAL Jakarta Kolonel Ardijon Ajak Pemuka Perantau Lengayang Gelorakan Persatuan
Atlet Cricket Sumbar Latihan Bersama dan Seleksi, Untuk Persiapan Hadapi Pra PON 2023
Zulkenedi Said dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Lakukan Kolaborasi Strategis Dukung Peningkatan Ekonomi Perempuan
Maju untuk Hattrick ke DPD RI, Selasa ini Leonardy Harmainy Daftarkan diri ke KPU Sumbar
Puncak Milad Ke-95 Tarbiyah Islamiyah Sukses di Padang, Ketum PP Perti Buya Syarfi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 13:48 WIB

Tokoh Masyarakat Amping Parak Minta Jalur Evakuasi Tsunami Diperbaiki

Rabu, 27 September 2023 - 15:22 WIB

10.000 Warga Ampiang Parak Berada di Zona Merah Tsunami

Rabu, 27 September 2023 - 15:06 WIB

The World Bank Danai Destana Amping Parak

Rabu, 27 September 2023 - 13:47 WIB

Pertama di Sumbar, Ampiang Parak Punya Pernag Mangrove

Kamis, 7 September 2023 - 08:08 WIB

Batagak Pangulu Jorong Sungai Cubadak Dihadiri Gubernur Sumbar

Senin, 4 September 2023 - 12:27 WIB

Petani Lengayang Terpaksa Tebas Sisa Tanaman Padi Atasi Hama Tikus

Senin, 4 September 2023 - 11:14 WIB

Hama Tikus Mengganas, Petani di Lengayang Terancam Gagal Panen

Senin, 14 Agustus 2023 - 05:23 WIB

Kerugian Kebakaran di Kayu Kalek Kambang Rp250 Juta, Satu Korban Dirawat di Puskesmas

Berita Terbaru