Terkait Calon DPD RI, Irman Gusman Center Nyatakan KPU Sumbar Keliru Pahami Status Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Suaramitra.com— Penilaian KPU Sumbar yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT, yang disampaikan komisioner KPU Sumbar Ori Syativa Syakban, Kordiv Teknis penyelenggaraan pemilu pada media, Selasa, 31 Oktober 2023, yang menyatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Ka Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, disanggah Irman Gusman Center, dalam jumpa per, Selasa (31/10/2023).

Dimana sebelumunya Ori Syativa Syakban mengatakan, Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara Ismail Gusman, Koordinator Irman Gusman Center, dalam sanggahan tersebut mengatakan sanggahanya bukan tidak mendasar, karena putusan peninjauan kembali (PK) kasus Irman Gusman yang dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019, ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar yang tercermin dari keterangan Ori Syativa Syakban.

ADVERTISEMENT

Pasisia Rancak

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini membuktikan KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud. Sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan,” tegas kordinator Tim, Ismail didampingi sejumlah anggota tim dalam konferensi pers, Selasa (31/10) petang kemarin.

Ditambahkannya, dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun.

Suara juga  120 Tim Se-Pessel Ramaikan Sepakbolaria Cup V Kampung Tarok Lakitan

“Dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 sampai dengan 24 September 2022. Sesuai fakta hukum sebagaimana dijelaskan dalam poin 2.5 di atas, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warga tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.

“Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar,” tambahnya lagi.

Dia juga mengatakan, keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

KPU Sumbar juga dinilai telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 201, tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun.

Suara juga  Nomor Urut dan Nama Caleg DPRD Pessel Pemilu 2024 dari Partai Ummat (DCS)

“Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi Pasal 182 huruf g tersebut. Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Dengan adanya klausul pengecualian dimaksud maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud,” tambahnya.

Adapun alasan lain, KPU Sumbar telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.

Selain itu, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa. Dengan demikian maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

Dengan keputusan KPUD Sumbar seperti diuraikan di atas maka KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat. Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.

Karena dasar tersebut, maka Irman Gusman center meminta, agar KPU tidak melakukan pembatalan pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI, pemilihan Sumatera Barat.

Dalam jumpa pers juga tampak mantan ketua Muhammadyah Sumatera Barat, mantan anggota DPRD Sumbar Marhadi Efendi dan team lainnya. (Agusmardi)

Facebook Comments

Berita Terkait

Bimtek 20 Angkatan Pemberdayaan Ekonomi Tuntas, Zulkenedi Said: Perempuan Pasbar Harus Berbagi Keterampilan Kepada Masyarakat Sekitar
Zulkenedi Said Gotong Royong dan Makan Siang Bareng Bersama Masyarakat Kapa Timur Pasbar
Pengawasan Logistik, Bawaslu Gelar Rakor Bawaslu Logistik
Peduli Penanganan Pasca Gempa, Pelatihan Mitigasi Kebencanaan untuk Relawan Se-Pasbar Difasilitasi Zulkenedi Said
Lepas 10 Jamaah Umroh Kloter Jalan Sehat, Dian Anggraini Oktavia: Mohon Doakan Agar Kader Partai Hanura Duduki Kursi DPRD Padang dan Sumbar
Fauzan Haviz Ajak Generasi Milenial Peduli Suksesi Anggota DPRD Kota Bukittinggi pada Pileg 2024
Meski Ketum DPP, Zulhendri Chaniago Nyaleg ke DPR RI Tetap Berunding dengan warga PKPS Sumbar
Masyarakat Nagari Jaho Lepas Weno Aulia Maju Menjadi Caleg DPR RI Sumbar 1
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:44 WIB

Penghujung Tahun 2023, Mirkadri Miyar Wakili Sumbar pada Giat Nasional PB Shiroite

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:41 WIB

Cinta Tenis Lapangan, Giftbrain peraih Double Winner Piala IMTC-Pelti Babel Berharap Jadi Petenis Nasional

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:38 WIB

Syaflimol Soni: Kota Payakumbuh Harus Perkuat Animo Generasi Muda Berolahraga untuk Hadapi Tantangan Global

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:33 WIB

Legend Basket Sumbar Zainal, Dimana Dia Sekarang?

Selasa, 28 November 2023 - 23:32 WIB

Apresiasi Kemenangan Bina Bahari FC Maligi, Zulkenedi Said dan Charles Meikyansah Ikut Bangga

Selasa, 28 November 2023 - 23:23 WIB

Ketua ISORI Soroti Kegagalan Timnas IndonesiaProf Syahrial Bakhtiar: Butuh Pemantapan Pembinaan Usia Dini

Sabtu, 25 November 2023 - 08:07 WIB

Penutupan Kejurnas Tenis Junior Piala IMTC-Pelti Babel Dibarengi Hujan, Ini Pesan Irawati Moerid bagi Atlet Negeri Laskar Pelangi

Kamis, 23 November 2023 - 05:03 WIB

Karateka Citra Anisa Edwar Persembahkan Emas dan Juara Best of The Best untuk Pessel

Berita Terbaru