386 SPPG DI JATENG, 16 DIANTARANYA DI PEKALONGAN DI SUSPEND OLEH BGN Ini Masalahnya,

6/4/20261 min read

PEKALONGAN : Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi semakin ketat. BGN tidak pandang bulu dalam melakukan pengawasan dan memberikan sangsi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan/ketentuan baik fasilitas SPPG maupun menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

Sebagaimana surat dari BGN (dalam hal ini Direktur Pemantauan dan Pengawasan wilayah II) yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Jawa Tengah, perihal Pemberhentian Sementara Operasional, ada sejumlah 386 SPPG di Jawa Tengah dan 16 diantaranya di Pekalongan dikenai sangsi SUSPEND (Penghentian Sementara Operasional).

Pemberian sangsi ini merupakan Hasil dari pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Tengah secara berjenjang melalui Kepala SPPG di Provinsi Jawa Tengah dan/atau hasil validasi data Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

Pemberian sangsi tersebut disebabkan karena ditemukan bahwa IPAL di SPPG tersebut belum tersedia dan/atau belum memenuhi standard yang ditetapkan.

Disamping itu disebutkan pula “Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan”.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai”. Tersebut dalam surat dimaksud.

Surat ditanda tangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, menggunakan barcode.

(hs/red/4.6/suaramitranews).

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitranews2@gmail.com

Info Iklan