Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Perbankan, Bukan Cuma Korupsi!
9/5/20261 min read


Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan RUU Perampasan Aset jangan cuma untuk korupsi. Kejahatan perbankan, perpajakan, narkotika, bahkan perdagangan organ juga harus disikat! (Foto: Dok.Suara Mitra News)
JAKARTA - Suara Mitra News - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia mendorong agar aturan tersebut diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan. Hal itu disampaikan Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," tegas politikus PDIP tersebut.
Menurut Harris, sejumlah kejahatan lain juga mendesak untuk dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Ia merinci mulai dari perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ tubuh manusia.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," ujarnya.
Harris menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kejahatan di sektor perbankan memiliki dampak serius dan merugikan masyarakat luas.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Harris menyebut pembahasan RUU tersebut kini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari pemerintah. Ia juga mengingatkan janji pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU ini pada 15 Desember mendatang.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI. Lalu selanjutnya ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Di akhir keterangannya, Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," pungkasnya.
(Hery/hs.red.5.9/SuaraMitraNews)
