Audiensi Mas Botok: DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

8/27/20261 min read

Suasana audiensi perwakilan masyarakat bersama Mas Supriyono alias Botok dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026). (Foto: Dok. Suara Mitra News)

JAKARTA – Suara Mitra News – Kamis, (27/8/2026) – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Perwakilan masyarakat bersama Mas Supriyono alias Botok menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026). Audiensi tersebut menghasilkan komitmen penting terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR RI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut menjadi poin utama hasil audiensi dan akan dikawal langsung oleh masyarakat hingga batas waktu yang disepakati.

Hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan pimpinan DPR mengenai konsekuensi jika target tersebut tidak tercapai. Pimpinan DPR yang hadir menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Usai audiensi, Mas Botok langsung menyampaikan hasil pertemuan kepada massa yang menunggu di sekitar Gedung DPR RI. Ia menegaskan bahwa tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang akan menjadi perhatian dan pengawasan publik.

"Dengan hasil ini, perjuangan belum berhenti. Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga benar-benar disahkan dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Mas Botok.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum percepatan pembahasan RUU yang dinilai penting untuk pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Tim Redaksi Suara Mitra News

Reporter: Sutanto H.

Diolah dari berbagai sumber

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan