BOMBSHELL! KPK Tahan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Ada 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
9/15/20263 min read
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang senilai total sekitar Rp106,3 miliar disita dari sejumlah lokasi, Selasa (15/9/2026). (Foto: Dok. KPK / Suara Mitra News)
JAKARTA, Suara Mitra News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 8 orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
" KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.
KRONOLOGI OTT HGB SUMMARECON BOGOR
OTT ke-20 sepanjang 2026 ini dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang. Dari 17 orang tersebut, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah itu diduga masih bermasalah/sengketa dengan ahli waris. Ahli waris bahkan mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan gugatan ke PTUN Bandung.
KPK menduga terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon, Yaser Alfar dan Rizal Pahlevi, dengan ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, agar Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung membuka blokir.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang itu diduga diserahkan kepada ERW, lalu sebagian Rp200 juta diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
DAFTAR 8 TERSANGKA: ADA DIRJEN HINGGA POLITIKUS
KPK membagi peran 8 tersangka menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi:
Terduga Pemberi Suap:
1.Adrianto Pitojo Adhi - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
2.LEV - Pihak swasta/perantara pihak Summarecon
3.Rizal Pahlevi - Pihak swasta
Terduga Penerima Suap/Gratifikasi:
1.Lampri - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPNI
2.Sontang Coin Manurung - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3.Arif Sugiyanto (ARF) - Mantan Bupati Kebumen
4.Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) - Ketua DPP Partai Golkar
5.ERW - Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6.MF - Pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
KPK menyebut 4 dari 8 tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Yakni Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, ERW, dan MF.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW. Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim," kata Taufik.
ALIRAN UANG RATUSAN MILIAR DAN BARANG BUKTI
Selain kasus HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan.
Di antaranya uang pengurusan PT Bela Parahyangan Rp 2,1 miliar yang disetorkan ERW ke ARF Rp 1,8 miliar. Lalu ada dugaan penerimaan Lampri bersama ARF sejumlah Rp 8 miliar yang disimpan dalam 9 koper merah bertuliskan nama Lampri.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan sebagian barang bukti uang tunai yang disita. Uang pecahan Rp100 ribu dan valuta asing itu ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik, kardus, hingga koper berwarna merah. KPK menyebut penyitaan dilakukan dari rumah para tersangka, di antaranya milik Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, dan Sontang Coin Manurung.
Total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp 106,3 miliar. Uang itu ditemukan dalam boks, kardus, hingga koper di rumah para tersangka.
Rinciannya: dari rumah ARF disita Rp 31,86 miliar + US$ 2.611.500 + SG$1.974.500, dari rumah Rizal Rp 896 juta, dari rumah Sontang Rp 49,5 juta.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Atas perbuatannya, Adrianto bersama Rizal selaku pemberi disangkakan Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau b UU KUHP jo Pasal 20 UU KUHP.
Sementara Sontang dan tersangka penerima lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat.