BREAKING NEWS: Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
10/21/20261 min read


Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang jelang vonis 8,5 tahun penjara, Rabu (21/10/2026). (Foto: Suara Mitra News).
SEMARANG, Suara Mitra News - Tok! Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis berat kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/10/2026) di PN Semarang, Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,511 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Sudewo 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama 5 tahun.
Dua Klaster Korupsi Menjerat Sudewo
Sudewo terbukti dalam dua perkara berbeda:
1. Pemerasan Pengisian Perangkat Desa: Dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dengan barang bukti Rp2,4 miliar. Dalam kasus ini tiga Kepala Desa ikut menjadi terdakwa.
2. Suap & Gratifikasi DJKA: Dugaan suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub saat Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, meminta hakim membebaskan kliennya dan mengklaim Sudewo masih ditunggu masyarakat Pati untuk melanjutkan pembangunan.
Pengamanan Super Ketat 1.610 Personel
Sidang vonis hari ini dijaga super ketat. Polrestabes Semarang mengerahkan 1.610 personel gabungan Polda Jateng untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Sudewo.
PN Semarang bahkan memindahkan dua sidang lain ke gedung Siliwangi dan membatasi pengunjung masuk ruang sidang karena kapasitas terbatas. Bagi masyarakat, PN menyediakan live streaming di kanal YouTube resmi PN Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudewo belum menyatakan sikap apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Penulis: Tim Suara Mitra News
