Capaian Semester I 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus dan Selamatkan 1,83 Juta Jiwa
7/4/20262 min read


SEMARANG, Suara Mitra News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.485 tersangka diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya. Capaian kinerja semester I Tahun 2026 itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur merinci, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, dan 5,83 kilogram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram. “Dari total barang bukti ini, kami perkirakan 1,83 juta jiwa masyarakat berhasil kita selamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Pol Yos Guntur. Selain narkotika, petugas juga menyita aset hasil kejahatan berupa 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, dan uang tunai sebesar Rp 9,45 juta. Ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan juga turut diamankan.
5 Wilayah Jadi Perhatian
Kombes Yos menyebut 5 wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba di Jateng, yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas. Ia juga mengungkap modus baru para pelaku yang kian canggih memanfaatkan teknologi. Modus tersebut antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Lapor
Polda Jateng mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Ali R/hs/red.4.7/Suaramitranews)
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur saat memaparkan capaian kinerja semester I Tahun 2026 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitra2@gmail.com
