Demi Keselamatan Jalan, Polres Pekalongan Intensifkan Penindakan Humanis Kereta Kelinci
8/7/20262 min read


Personel Satlantas Polres Pekalongan memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada pengemudi serta pengelola kereta kelinci yang terjaring patroli di jalan umum, Jumat (07/08/2026). (Foto: Suara Mitra News)
KAJEN, Suara Mitra News – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan mulai memperketat pengawasan terhadap operasional kereta kelinci dan odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan umum. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan masyarakat luas.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Pekalongan kini mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dilintasi oleh kendaraan wisata modifikasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh personel Satlantas untuk meningkatkan intensitas patroli. Petugas di lapangan diminta menindak secara humanis setiap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap nekat beroperasi di jalan umum," tegas AKP Alfian, Jumat (07/08/2026).
Dalam patroli yang sudah berjalan, petugas berhasil mengamankan sejumlah kereta kelinci yang kedapatan beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kendaraan-kendaraan tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AKP Alfian menjelaskan, kereta kelinci sejatinya bukan moda transportasi yang diperuntukkan sebagai angkutan umum di jalan raya. Kendaraan modifikasi ini hanya diizinkan beroperasi di dalam kawasan wisata atau area tertentu yang tertutup dari arus lalu lintas umum.
"Penindakan secara humanis ini kami lakukan sebagai langkah preventif demi melindungi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengelola maupun masyarakat agar tidak lagi mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum karena kendaraan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pengoperasian kereta kelinci di jalan raya memiliki risiko fatalitas yang sangat tinggi. Mayoritas kendaraan tidak dilengkapi dengan pintu pengaman maupun pelindung samping, sehingga penumpang—yang sering kali didominasi anak-anak—sangat rentan terjatuh saat kendaraan melaju.
Selain faktor fisik kendaraan, apabila terjadi kecelakaan, para penumpang dipastikan tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal ini dikarenakan kereta kelinci bukan merupakan komoditas angkutan umum resmi yang diakui oleh undang-undang.
Dimensi kendaraan yang panjang dengan laju kecepatan yang relatif rendah juga berpotensi besar menghambat kelancaran arus lalu lintas. Keberadaannya memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan sekunder, terutama di jalur-jalur padat kendaraan.
Polres Pekalongan menegaskan bahwa patroli dan penindakan humanis terhadap kereta kelinci maupun odong-odong ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap kendaraan yang mengaspal di jalan raya wajib memenuhi persyaratan hukum yang berlaku demi melindungi seluruh pengguna jalan," pungkas AKP Alfian.
(Hery/hs.red.7.8/SuaraMitraNews)
