Di Persimpangan Jalan: PLT Bupati Sukirman Pimpin Pekalongan di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

Deskripsi blog

7/6/20262 min read

KAJEN, Suara Mitra News – Penunjukan Sukirman, S.S., M.S. sebagai Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan menempatkannya pada posisi yang serba dilematis. Ia harus melanjutkan roda pemerintahan, sekaligus mewarisi beban berat kasus hukum yang menjerat mantan pasangannya, Bupati Fadia Arafiq. Sukirman resmi ditetapkan sebagai PLT Bupati oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terhitung mulai 5 Maret 2026. Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan pada 3 Maret 2026 lalu.

Pria kelahiran 29 Desember 1974 ini sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2025–2030. Kini ia berada di “persimpangan jalan”. Di satu sisi wajib menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Di sisi lain, kewenangannya sangat terbatas. Sebagai PLT, Sukirman tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis besar, melakukan mutasi pejabat penting, atau menetapkan kebijakan baru tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Beban yang dipikulnya semakin berat karena ia memimpin pemerintahan yang sedang dalam sorotan KPK. Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya dan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp19 hingga Rp 22 miliar. Penyelidikan KPK mengungkap adanya pola penguasaan pengadaan oleh PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga mantan bupati. Perusahaan itu dilaporkan mendominasi pengadaan di 17 dinas, 3 rumah sakit daerah, dan sejumlah unit kerja lain.

Selama masa kepemimpinan Sukirman, lebih dari 60 pejabat dan pegawai negeri sipil serta puluhan pihak terkait telah dipanggil KPK sebagai saksi. Posisi ini membawa risiko serius. Secara hukum, meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Sukirman masuk dalam daftar pantauan KPK. Jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik penyimpangan, ia berpotensi terseret pasal tindak pidana korupsi. Secara politik, ia terjepit antara tuntutan masyarakat untuk melakukan pembenahan total dan tekanan dari jaringan lama agar tidak terlalu keras menindaklanjuti kasus ini. Secara kelembagaan, setiap langkah yang melampaui batas wewenang PLT berisiko dibatalkan secara hukum, bahkan bisa berujung pada pemberhentian dini. Di tengah situasi tersebut, Sukirman menegaskan komitmennya untuk mengutamakan proses hukum. "Saya menghormati proses yang berjalan, namun tugas melayani masyarakat tidak boleh terhenti.

Semua pihak diminta memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya," ujarnya beberapa waktu lalu. Tantangan ke depan bagi Sukirman adalah bagaimana menjaga marwah pemerintahan tetap berjalan, transparan, dan bebas dari intervensi, di tengah bayang-bayang kasus besar yang mewarisinya.

(Sutanto/suciono.red.7.7/Suaramitranews)

PLT Bupati Pekalongan Sukirman, S.S., M.S. mengenakan seragam PDL saat menjalankan tugas pemerintahan. (Foto: Dok. Pemkab Pekalongan)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan