Diduga Ada Permainan BAP, Terdakwa Narkoba PN Pekalongan Ungkap Tawaran Rp 50 Juta

7/16/20262 min read

PEKALONGAN, Suara Mitra News - Sidang lanjutan kasus peredaran obat-obatan sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali digelar dengan aman dan tertib, Kamis (16/7/2026). Jalannya persidangan sempat tegang setelah terdakwa berinisial M.A. menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait proses hukum yang menjeratnya.Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, M.A. menyebut adanya perbedaan jumlah tersangka antara proses awal penyidikan dan berkas yang diajukan ke pengadilan. "Di sini sebelumnya ada dua terdakwa dengan peran yang sama. Namun terjadi perubahan BAP," ujar M.A.

Dugaan Tawaran Uang Rp 50 Juta

Hal lebih mengejutkan diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H. mengatakan kliennya sempat ditawari sejumlah uang agar mengubah keterangannya di persidangan. "Di situ klien kami sempat ditawari uang sebesar Rp 50 juta dan di situ ada peran yang sangat mengganjal dalam tanggung jawabnya," kata Bayu.

Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Ahmad Yusuf, S.H., M.H. Ia menyebut tawaran tersebut disampaikan langsung oleh seseorang yang diduga berinisial P.K. "Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh salah satu orang yang diduga berinisial P.K," ujar Ahmad Yusuf.

Desak Hadirkan Saksi Penyidik

Menanggapi pengakuan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar pada sidang berikutnya menghadirkan saksi penyidik atau saksi verbalis. "Sehingga kami untuk kedepannya memohon agar didatangkan saksi verbalis. Apakah betul prosesnya kemudian merubah BAP seperti itu, sehingga permasalahan bisa dipisahkan menjadi dua permasalahan?" ujar Ahmad Yusuf.

Permintaan tersebut disampaikan agar proses hukum berjalan lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Suasana persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (16/7/2026). Terdakwa berinisial M.A. ungkap adanya tawaran uang Rp 50 juta. Foto: Dok.Suara Mitra News

Tim penasihat hukum terdakwa M.A. mendesak majelis hakim menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalis terkait dugaan perubahan BAP. Foto: Dok.Suara Mitra News

Majelis Hakim Catat Keterangan

Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum memutuskan materi pokok perkara. Hakim hanya mencatat seluruh keterangan terdakwa dan permohonan dari penasihat hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.

Pihak PN Pekalongan memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.

(Wage/hs.red.16.7/Suaramitranews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan