Diduga Janjikan Proyek, Pejabat Batang dan Relawan Dilaporkan ke Polisi

7/24/20262 min read

PEKALONGAN, Suara Mitra News – Dugaan penipuan berkedok janji proyek dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang kontraktor asal Pekalongan melaporkan seorang pejabat tinggi di Kabupaten Batang beserta orang yang disebut sebagai relawannya.

Laporan tersebut diajukan oleh HA, 48, melalui kuasa hukumnya, Didik Pramono, S.H., di SPKT Polres Pekalongan Kota pada Kamis (23/7/2026) malam.

Menurut Didik, kliennya dijanjikan akan memperoleh pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Batang oleh seseorang yang mengaku sebagai relawan dari pejabat tinggi tersebut sejak 2024.

Untuk meyakinkan korban, terlapor diduga meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari uang muka proyek hingga biaya operasional selama proses pengurusan.

"Klien kami mengaku telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah, termasuk untuk berbagai biaya yang diminta selama proses tersebut. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ujar Didik kepada wartawan.

Didik menyebut nominal dana yang dikeluarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah, jutaan rupiah, hingga puluhan juta rupiah. Sebagian dana disebut ditransfer kepada orang yang mengaku sebagai relawan, sementara sebagian lainnya ditransfer ke rekening yang diklaim berkaitan dengan pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya permintaan biaya hiburan atau entertainment dengan nilai mencapai sekitar Rp50 juta.

Merasa dirugikan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud, HA akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi ditujukan kepada oknum yang mengaku sebagai relawan pejabat tinggi di Kabupaten Batang, pejabat yang disebut dalam perkara tersebut, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

"Kami telah melaporkan dugaan penipuan terkait janji proyek. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Didik.

Ia menilai modus menjanjikan proyek dengan meminta sejumlah uang di awal sangat merugikan para pelaku usaha jasa konstruksi.

"Kasihan para pencari proyek. Belum mendapatkan pekerjaan, tetapi sudah dimintai uang dalam jumlah besar. Kami berharap apabila terbukti bersalah, para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Bantahan Pihak Terlapor

Sementara itu, pejabat tinggi di Kabupaten Batang yang namanya turut disebut dalam laporan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026).

Ia membantah pernah meminta uang kepada pelapor.

"Seperti yang Rp10 juta, itu saya tidak memintanya, mereka sendiri yang ngasih," ujarnya.

Ia juga membantah menerima sejumlah uang lain yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut.

Menurutnya, apabila ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

"Saya juga tidak menerima uang puluhan juta yang disebutkan tersebut," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

(hs.red.24.7/SuaraMitraNews)

Kuasa hukum bersama pelapor saat menyerahkan laporan dugaan penipuan berkedok janji proyek di SPKT Polres Pekalongan Kota, Kamis (23/7/2026). (Foto: Suara Mitra News)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan