Diperiksa KI Jateng, Akuntabilitas APBDes Samborejo 2020-2025 Dipertanyakan

Majelis Komisi tegur keras Pemdes Samborejo. Alasan "tidak ada surat fisik" dinilai menyepelekan di era digital

8/4/20263 min read

Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah saat memimpin sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik APBDes Desa Samborejo tahun 2020-2025 di Gedung KI Jateng, Selasa (4/8/2026). (Foto: SUARA MITRA News)

SEMARANG, Suara Mitra News - Akuntabilitas APBDes Samborejo tahun 2020–2025 disidangkan di Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (4/8/2026). Gugatan diajukan LSM Pejuang 24 yang diwakili Ketua Teguh Hadi Santoso dan didampingi kuasa hukum, dengan Wildan dari Suara Mitra News turut hadir mendampingi proses persidangan. Persidangan yang mendudukkan Kepala Desa Samborejo, Ulin Nuha, sebagai Termohon ini digelar setelah gugatan dilayangkan LSM Pejuang 24.

Dalam foto yang didokumentasikan, terlihat pihak Pemohon duduk di meja dengan papan nama "PEMOHON". Hadir Teguh Hadi Santoso selaku Ketua LSM Pejuang 24 bersama tim, yang menggugat untuk menuntut transparansi realisasi dan penyaluran anggaran desa. Data pembanding yang diajukan bersumber dari platform Jaga Desa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Pemohon Dani P. Atmaji, S.H.I. bersama Ketua LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan APBDes secara terbuka sesuai UU No 14 Tahun 2008. Sebagai data pembanding, Pemohon menggunakan platform Jaga Desa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi desa secara nasional.

Suasana persidangan sengketa informasi APBDes Desa Samborejo di Gedung Komisi Informasi Jawa Tengah. Terlihat Pemohon dan Termohon mengikuti jalannya sidang yang dipimpin Majelis KI Jateng. (Foto: SUARA MITRA News)

Dalam pantauan Suara Mitra di lokasi, sidang berlangsung dengan dihadiri oleh perwakilan Pemohon dari LSM Pejuang 24 dan pihak Termohon dari Pemdes Samborejo. Majelis Komisi memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen terkait tuntutan keterbukaan data APBDes tahun 2020-2025.

Dari meja pimpinan sidang, Majelis menilai dalil yang diajukan mencerminkan sikap yang menyepelekan institusi resmi negara. Majelis menegaskan bahwa di era digitalisasi, pemanggilan melalui dokumen soft copy adalah sah secara hukum dan mengikat."Ke depan agar tidak lagi mengabaikan mekanisme tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegas Majelis dalam persidangan tersebut.

Alasan "Surat Fisik" Dipatahkan Majelis

Dalam persidangan, pihak Termohon menyampaikan kendala terkait undangan persidangan karena tidak adanya surat fisik yang sampai ke kantor desa.Alasan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Komisi Informasi Jawa Tengah. Majelis menegaskan bahwa di era modernisasi birokrasi, pemanggilan resmi melalui dokumen digital atau soft copy adalah sah dan patut secara hukum.

Sentilan Terbuka dari Majelis Komisi

Majelis menilai dalil yang diajukan mencerminkan sikap yang menyepelekan institusi resmi negara. Pihak KI Jateng secara tegas meminta Pemdes Samborejo menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi mendasar."Ke depan agar tidak lagi mengabaikan mekanisme tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegas Majelis dalam persidangan.

Catatan Kritis: Transparansi Kewajiban, Bukan Pilihan

Majelis juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi anggaran publik bukanlah ruang untuk bernegosiasi, apalagi dihindari dengan alibi administratif. Sikap yang ditunjukkan dalam persidangan ini menjadi catatan terkait pemahaman pejabat publik di tingkat desa terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika masyarakat harus menempuh jalur sengketa hukum hanya untuk mengakses data APBDes yang semestinya menjadi konsumsi publik, hal ini menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola di tingkat desa.

Ketua LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso bersama tim usai mengikuti sidang sengketa informasi APBDes Desa Samborejo di depan Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (4/8/2026). (Foto: SUARA MITRA NEWS)

Sidang ini menjadi pengingat bahwa di era digitalisasi, seluruh lembaga pemerintahan wajib mengikuti mekanisme resmi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

(Wildan P Irawan/hs.red.4.8/Suaramitranews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan