DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember 2026
8/26/20262 min read
Ilustrasi. Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RUU Perampasan Aset resmi mulai dibahas sejak 15 Januari 2026. (Foto: DPR RI/Ilustrasi/Dok.Suara Mitra News)
JAKARTA – Suara Mitra News – Rabu, (26/8/2026) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi salah satu prioritas legislasi DPR RI tahun 2026. Komisi III DPR menargetkan RUU ini rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
RUU Perampasan Aset sendiri sudah dikaji sejak 2008 oleh PPATK dan diusulkan pemerintah sejak 2012. Pembahasan formal di DPR baru dimulai pada Kamis, 15 Januari 2026 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Dua Mekanisme Perampasan Aset
Dalam paparan Badan Keahlian DPR, RUU ini mengatur dua model perampasan aset hasil tindak pidana:
1.Conviction Based Forfeiture : Perampasan aset dilakukan setelah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini sebenarnya sudah ada di UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Narkoba.
2.Non-Conviction Based Forfeiture : Perampasan aset dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini baru dan akan diatur khusus dalam RUU.
Kriteria non-conviction based antara lain diterapkan apabila tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, serta perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
Tekankan Asas Proporsionalitas dan Perlindungan HAM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyebut asas yang digunakan dalam RUU ini termasuk asas proporsionalitas. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terkait aset apa saja yang bisa dirampas dan seberapa besar.
DPR dan akademisi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, kehati-hatian dalam penyusunan aturan penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Proses Pembahasan dan Partisipasi Publik
Hingga akhir Agustus 2026, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik. Selain itu dilakukan 3 kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat," ujar Habiburokhman.
Waktu efektif pembahasan tersisa sekitar 8 minggu lagi setelah dipotong masa reses. Masyarakat yang ingin memberi masukan masih bisa menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan DPR berupaya maksimal menyelesaikannya tahun ini. "Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat penting agar RUU Perampasan Aset menjadi lebih sempurna," kata Saan.
Pimpinan DPR juga membantah rumor yang menyebut pembahasan RUU ini ditunda. "Beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," tegas Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain, dengan tetap menjaga prinsip hukum dan hak asasi.