DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove di Wonokerto, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
8/7/20262 min read


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penebangan mangrove di kawasan pesisir Wonokerto, Jumat (7/8/2026). (Foto: SUARA MITRA News)
KAJEN, Suara Mitra News – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyoroti keresahan masyarakat terkait dugaan penebangan liar pohon mangrove di kawasan pesisir Kecamatan Wonokerto.
Sumar menilai penebangan mangrove tidak semestinya dilakukan sembarangan. Sebab, keberadaan tanaman tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus melindungi kawasan dari abrasi.
“Kemarin memang kita dengar ada laporan dari masyarakat, bahkan sampai menjadi berita, bahwa terjadi penebangan liar di beberapa tempat oleh sekelompok orang. Saya menyayangkan hal itu. Harusnya tidak dilakukan, karena penanaman bakau ini adalah kebutuhan bersama,” kata Sumar saat ditemui di Rumah Pompa Merican, Kecamatan Wonokerto, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurutnya, keberadaan mangrove merupakan hasil upaya bersama antara masyarakat, kelompok peduli lingkungan, komunitas pesisir, petani tambak hingga pemerintah. Karena itu, setelah dilakukan penanaman, keberadaannya juga harus dijaga secara bersama-sama.
Sumar menyebut mangrove berfungsi sebagai pelindung kawasan pesisir, mulai dari mengurangi abrasi, membantu menjaga lingkungan hingga menjadi bagian penting dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
“Ketika bakau itu terjaga, menjadi paru-parunya pesisir, menjadi sabuk pantai. Sehingga program penghijauan di area pesisir sebenarnya harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia tidak menampik adanya kemungkinan masyarakat melakukan penebangan untuk kebutuhan tertentu, termasuk kepentingan pertambakan. Namun, menurutnya, penebangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan seharusnya melalui mekanisme perizinan.
“Kalaupun ada kebutuhan untuk penebangan karena untuk pertambakan, hendaknya melakukan permohonan izin ke instansi terkait. Sehingga nanti biar dicek dan penebangannya pun bisa terukur dan teratur,” jelasnya.
Sumar menambahkan, penjarangan mangrove yang terlalu rimbun masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan dan aturan. Namun, hal itu berbeda dengan aktivitas penebangan untuk kemudian diperjualbelikan.
“Biasanya ada penjarangan karena terlalu rimbun, itu boleh. Tapi sifatnya hanya beberapa, tidak menjadi pekerjaan untuk menebang bakau kemudian dijual. Ini yang kita sayangkan,” tegasnya.
Terkait laporan masyarakat tersebut, Sumar mengatakan DPRD akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih resmi.
“Dengan laporan masyarakat tadi, kami akan komunikasikan. Walaupun secara lisan juga kami sudah koordinasi, tetapi secara resmi nanti juga kita akan diskusikan, kita rapatkan dengan yang terkait,” katanya.
Sejumlah instansi yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, kehutanan, tata ruang, serta para petani tambak.
Menurut Sumar, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena kawasan pesisir masih membutuhkan keberadaan mangrove dalam jumlah besar.
“Kita masih butuh bakau yang sebanyak-banyaknya. Usia bakau itu sampai 50 tahun. Jadi, masih kita butuh penanaman bakau itu sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut jenis tanaman yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir tidak hanya bakau, tetapi juga api-api, waru, hingga cemara laut. Tanaman tersebut dapat ditanam di sepanjang bantaran sungai maupun kawasan pesisir untuk memperkuat ekosistem.
“Semua lapisan masyarakat sama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap tidak rusak. Karena di sepanjang tanggul itu juga perlu penanaman mangrove yang cukup banyak, sehingga memperkuat tanggul, juga menciptakan kerindangan di area pesisir,” pungkasnya.
(Hery/hs.red.7.8/SuaraMitraNews)
