DRAMA OTT PEMALANG: BUPATI DAN OKNUM PEGAWAI KPK SAMA-SAMA DITETAPKAN TERSANGKA

7/30/20262 min read

Bupati Pemalang Anom mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Pemalang, Kamis (30/07/2026). (Foto: SUARA MiTRA News / Dok. KPK)

JAKARTA – Suara Mitra News - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut KPK menangkap 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang pegawai perbantuan dari Polri yang bertugas di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dari 21 orang yang diamankan, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara 17 orang lainnya termasuk Istri Bupati Noor Faizah Maenofie dan Kepala DPU-TR Kabupaten Pemalang Joko Tri Asmoro berstatus sebagai saksi.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta. Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/07/2026).

Untuk klaster pertama, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom dan orang kepercayaannya Mohamad Haris sebagai tersangka.

Sementara untuk klaster kedua, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto alias DIS yang merupakan staf administrasi KPK perbantuan dari Polri, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Anom dengan mengatasnamakan KPK.

Introspeksi Internal KPK

Budi menegaskan KPK akan melakukan evaluasi internal terkait kasus yang menyeret pegawainya ini.

"Baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ucap Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga.

"Kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK," kata Budi.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam OTT ini penyidik menyita uang lebih dari Rp 2 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik BBE. Budi menyebut BBE tersebut akan diekstrak untuk memperkuat pembuktian. Selain itu KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang rencananya akan digeledah.

Budi menyebut penangkapan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan korupsi lain di Pemkab Pemalang.

"Tidak menutup kemungkinan bagi penyidik nanti untuk terus menelusuri, terus melacak apakah ada praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Pemkab Pemalang," ucap Budi.

KPK memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan pihak internal KPK.

(Tim.hs.red/30.7/suaramitranews).

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan