"Dugaan Aktivitas Logistik di Zona Permukiman, Warga Legokkolong Karanganyar Minta Pemkab Tinjau Izin"
7/31/20262 min read


Suasana jalan lingkungan di Desa Legokkolong, Kecamatan Karanganyar, yang dilintasi kendaraan truk logistik. Warga menduga aktivitas pergudangan di kawasan permukiman ini berpotensi merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan. (Foto: SUARA MiTRA News/Wildan)
KAJEN, Suara Mitra News - Jumat (31/7/2026) - Aktivitas pergudangan dan keluar masuk armada logistik milik Herma Jaya di kawasan permukiman Desa Legokkolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga.
Kegiatan bongkar muat barang yang berlangsung intensif itu dinilai warga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dan menimbulkan dampak pada infrastruktur lingkungan.
Berdasarkan pantauan tim redaksi Suara Mitra di lapangan, kendaraan angkut bermuatan besar kerap melintasi jalan desa yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase tinggi.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan jalan dan fasilitas umum. Salah satu pagar rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga akibat gesekan kendaraan saat bermanuver menuju area gudang.
"Kami tidak pernah melarang siapapun berbisnis. Namun hendaknya ada empati dan solusi konkret dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Jangan sampai roda bisnis berjalan lancar, sementara masyarakat sekitar yang harus memikul beban kerugian fisiknya," ujar salah seorang warga terdampak kepada Suara Mitra.


Kendaraan operasional dan truk pengangkut logistik sembako terpantau di depan gudang Herma Jaya di Desa Legokkolong, Kecamatan Karanganyar. (Foto: SUARA MiTRA News/Wildan)
Warga berharap ada kepastian terkait kesesuaian izin usaha dan tata ruang di lokasi tersebut. Mereka tidak anti investasi, namun meminta adanya keadilan dan tanggung jawab dari pihak pengelola.


Kondisi tembok rumah warga di Desa Legokkolong, Kecamatan Karanganyar, yang retak dan rusak. (Foto: SUARA MiTRA News/Wildan)
Upaya Konfirmasi
Sesuai asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, tim Suara Mitra telah mendatangi lokasi operasional Herma Jaya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab operasional maupun kepala toko belum dapat ditemui.
Secara paralel, redaksi juga tengah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen perizinan, kelayakan fungsi bangunan gudang, serta kesesuaian operasional dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW.
Redaksi Suara Mitra berkomitmen memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Herma Jaya maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Wildan Purna Irawan/hs.red.31.7/ Suara Mitra News)
