Geger! Rektor UNSOED Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
8/21/20261 min read


Gerbang Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, lokasi kampus yang jadi sorotan KPK. (Foto: Ilustrasi/Suara Mitra News)
PURWOKERTO, Suara Mitra News - Jumat, (21/8/2026) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan dunia pendidikan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof. Akhmad Sodiq, Kamis (20/8/2026) malam.Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya melakukan OTT di lingkungan UNSOED. "Benar (lakukan OTT)," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026). "Rektor dan beberapa pihak lainnya dari UNSOED," ujarnya.
14 Orang Diamankan, 9 Diperiksa di Jakarta
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Rinciannya, 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sebanyak 7 orang dari Purwokerto kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ditambah 2 orang yang diamankan di Jakarta, total 9 orang kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
Selain Rektor Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat rektorat juga ikut diamankan. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Sebelumnya KPK juga sempat menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, namun kemudian meralatnya.
Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UNSOED. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sumber di internal KPK menyebut perkara yang diusut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran UNSOED.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.
Masih Terperiksa, Belum Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani permintaan keterangan di KPK.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan. "Pendidikan tinggi merupakan ruang yang seharusnya diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan serta penanaman nilai dan karakter," ujar Budi Prasetyo.
(Tim Redaksi/red.21.8/Suaramitranews)
