Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ: Tidak Ada Persetubuhan dengan AH

7/15/20262 min read

PEKALONGAN – Suara Mitra News - Terkait berita yang viral mengenai dugaan hubungan antara FZ dan AH, kuasa hukum FZ angkat bicara. Pihaknya membantah keras adanya tuduhan persetubuhan yang disebut terjadi seminggu sekali. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum BAP di Wiradesa, Pekalongan, Selasa 14/7/2026.

"Yang pertama kami selaku kuasa hukum FZ meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak karena terjadi kegaduhan di masyarakat dan juga kepada semua pihak-pihak yang terkait," ujarnya. Ia menegaskan bahwa berita yang menyebut kliennya berhubungan badan dengan AH seminggu sekali adalah tidak benar.

"Tidak pernah terjadi persetubuhan antara FZ dan AH seperti berita yang beredar selama ini," tegasnya. Sebagai bukti, kuasa hukum juga merujuk pada hasil tes DNA yang keluar pada minggu lalu.

"Hasil dari tes DNA tersebut negatif dan tidak identik antara FZ dan AH. Sehingga kami sekali lagi minta maaf atas kegaduhan ini," jelasnya.

Terkait langkah hukum ke depan, pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum BAP menyatakan akan mengambil langkah untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Mereka juga akan meminta adanya tambahan keterangan dari klien.

"Karena klien kami hanya sebatas saksi dan bukan saksi korban. Kami tidak akan memperpanjang masalah ini. Kami berencana akan mencabut BAP yang sudah ditandatangani oleh FZ di pihak Kepolisian," pungkasnya.

(Wage/hs.red.14.7/Suaramitranews)

Kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum BAP saat menunjukkan dokumen terkait hasil tes DNA dan rencana pencabutan BAP di Pekalongan, Selasa (14/7/2026).Foto: Dok.Suara Mitra News

ANALISIS & PANDANGAN JURNALIS DAERAH

Kasus viral yang menyeret nama FZ dan AH ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya "pengadilan media sosial".

Pertama, hasil tes DNA yang negatif seharusnya menjadi titik terang untuk menghentikan spekulasi liar. Namun di lapangan, stigma masyarakat sering kali berjalan lebih cepat dari fakta hukum.

Kedua, pernyataan kuasa hukum yang menyebut kliennya "hanya sebatas saksi" dan berencana mencabut BAP menunjukkan upaya untuk meluruskan narasi. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh akibat pemberitaan yang belum teruji.

Ketiga, permintaan maaf terbuka dari kuasa hukum juga patut diapresiasi. Di tengah kegaduhan, sikap mengakui dampak keresahan publik adalah langkah dewasa. Ke depan, media dan masyarakat perlu menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi sebelum ada kejelasan dari proses hukum. Di era digital, 1 berita hoaks bisa merusak nama baik seseorang seumur hidup.

Penting: Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Disusun oleh Tim Redaksi Suara Mitra News

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan