Heboh Pekalongan: Proyek Fiktif & Voucher Palsu, 4 Pejabat PDAM Tirtayasa Meringkuk di Rutan
8/19/20262 min read


Detik-detik 4 pejabat PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan digiring ke Rutan Kelas IIA Pekalongan, Selasa malam 18/8/2026. Mereka resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif & voucher palsu. Kerugian negara ditaksir Rp 2,7 Miliar. (Foto: Dok. Suara Mitra News / Istimewa).
PEKALONGAN, SUARA MITRA News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menggegerkan publik. Empat pejabat Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Pekalongan, Selasa (18/8/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari melakukan pemeriksaan maraton sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00 WIB.
Siapa Saja yang Ditahan?
Berdasarkan rilis resmi Kejari, empat tersangka yang ditahan adalah:
1. MI - Mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024
2. K - Pegawai aktif, saat ini menjabat Kasubag Umum, sebelumnya Kasubag Keuangan
3. P - Pegawai aktif, Kasubag Distribusi
4. T-S - Mantan Kasubag SPI, saat ini sudah pension
Modus: Proyek Fiktif & Voucher Palsu
Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho menyebut, keempatnya diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di tubuh PDAM pada tahun anggaran 2022-2023.
"Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya," tegas Yugo di Kantor Kejari, Selasa malam. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik menyatakan sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berupa barang bukti dan surat untuk menaikkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka.
Sempat Alami Kendala Medis
Proses penyerahan tersangka ke Rutan sempat tertunda. Penyebabnya, para tersangka mendadak sakit dengan tensi darah tinggi akibat syok saat diperiksa. Setelah ditangani tim medis Kejari dan dinyatakan fit, akhirnya pihak Rutan Kelas IIA Pekalongan menerima penitipan keempat tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanggapan Kuasa Hukum
Penasihat hukum para tersangka memberikan tanggapan berbeda. Didik Pramono, kuasa hukum tersangka K, menyebut kliennya hanya menjalankan SOP keuangan. "Dia hanya bisa tanda tangan di bawah Rp200 juta. Di atas itu semua tanda tangan Direktur," katanya.
Sementara Jimmy Muslimin, kuasa hukum MI dan P, mengaku bingung dengan kalkulasi kerugian Rp 2,7 miliar. "Klien kami masih bingung dengan angka itu. Nanti akan kami buktikan di persidangan," ujarnya. Arif NS, kuasa hukum tersangka T, meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Ditetapkan tersangka bukan berarti terbukti. Nanti dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.


Tim penasihat hukum 4 tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirtayasa memberikan keterangan usai kliennya ditahan Kejari Kota Pekalongan. (Foto: Dok. Suara Mitra News / Istimewa).
Kasus Sudah Diselidiki Sejak 2024
Yugo mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Februari 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada April 2025. Kejari juga masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dengan penahanan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan air milik daerah tersebut memasuki babak baru.
Penulis: Tim Redaksi Suara Mitra News.
Tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026.
#KorupsiPDAM
#KejariPekalongan
#PolrestaPekalongan
#Pekalongan
#Korupsi27M
#PDAMTirtayasa
#Jateng
#Suaramitranews
#proyekfiktif
#Voucher Palsu
