Iqbal Said Diangkat Menjadi Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
6/9/20262 min read


JAKARTA : Suara Mitra News – Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan Iqbal Said sebagai Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Juni 2026, dengan mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman, dan pemahaman mendalam terkait dinamika dunia kerja di Indonesia.
Latar Belakang & Dasar Pengangkatan
Pengangkatan ini bertujuan untuk memperkuat masukan strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menjembatani kepentingan pekerja, pengusaha, serta pembangunan ekonomi nasional. Iqbal Said dikenal sebagai praktisi dan pengamat bidang ketenagakerjaan yang telah berkiprah selama lebih dari dua dekade, baik di lingkungan organisasi pekerja maupun lembaga penelitian yang fokus pada perlindungan hak-hak buruh dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Tugas Utama
Sebagai Penasehat Presiden, Iqbal Said memiliki tugas pokok:
1. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden terkait perumusan, penyempurnaan, dan evaluasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2. Menyampaikan gambaran situasi aktual dunia kerja, termasuk tantangan di lapangan, perselisihan hubungan industrial, dan peluang pengembangan keterampilan tenaga kerja;
3. Membantu memperkuat koordinasi antara pemerintah, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemangku kepentingan lain demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif;
4. Menyusun laporan berkala mengenai perkembangan kondisi ketenagakerjaan nasional beserta rekomendasi kebijakan yang relevan.
Pernyataan Resmi
Setelah menerima surat keputusan pengangkatan, Iqbal Said menyampaikan komitmennya untuk bekerja secara independen, objektif, dan mengedepankan kepentingan nasional. “Tugas ini adalah amanah yang besar. Saya akan berusaha memberikan pandangan yang seimbang, berbasis data dan fakta, agar kebijakan ketenagakerjaan yang diambil benar-benar berpihak pada perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat demi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh elemen dunia kerja guna memastikan aspirasi dari berbagai lapisan dapat terakomodir dalam masukan yang disampaikan kepada pimpinan negara.
Masa Jabatan
Masa jabatan Penasehat Presiden ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja, tanpa mengikat pada hubungan kekuasaan turun-temurun atau garis keturunan. Pengangkatan ini juga telah melalui kajian dan pertimbangan dari instansi terkait guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons tantangan ketenagakerjaan masa kini, seperti transformasi dunia kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(Sutanto Hadi/hs.red /9.6/suaramitranews).
Iqbal Diundang Ke Istana Negara (Foto Sutanto Suara Mitra News)
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitranews2@gmail.com
