KANTOR HUKUM TONGGAK APRESIASI PERDAMAIAN, SIDANG DI PN BERUJUNG MINTA MAAF

7/23/20262 min read

PEKALONGAN, Suara Mitra News – Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar sidang perkara tindak pidana dengan terdakwa Hendri Fujirianto, Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Cakra. Majelis Hakim memimpin sidang dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi untuk diperiksa secara bersamaan. Yakni Erwin Jayakusuma, Guntur Dwi, dan Rudi dari unsur Kepolisian. Kemudian Khotifah selaku korban, Anisa Nafis, dan Salwa Aulia Z.

Saksi Guntur Dwi menjelaskan, perkara ini berawal dari pencurian 1 unit sepeda motor NMAX di area parkiran Bakso Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, pada Minggu, 6 April 2026.

Dari hasil pengembangan penyidik terungkap fakta baru. Pencurian dilakukan oleh dua orang berinisial S dan F yang hingga kini masih dalam pengejaran. Sementara terdakwa diketahui membeli 7 unit sepeda motor dari kedua orang tersebut.

"Dari 7 unit yang dibeli terdakwa, 4 unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sedangkan 3 unit lainnya sudah dijual," terang saksi Guntur Dwi di hadapan Majelis Hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000.

Di tengah proses hukum, muncul titik terang. Pihak korban menyatakan bersedia memaafkan terdakwa. Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung di akhir persidangan.

M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.Med., selaku Ketua Kantor Hukum Tonggak & Rekan sekaligus Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pandangannya usai sidang.

"Kami menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Pekalongan. SPM juga sudah dikembalikan. Berdasarkan keterangan klien kami, Hendri Fujirianto, yang bersangkutan merupakan pihak yang disuruh oleh orang lain. Saat ini, dua orang yang diduga sebagai penadah dengan inisial S dan F masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para pihak dan kuasa hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Sidang berujung perdamaian setelah terdakwa Hendri Fujirianto menyampaikan permintaan maaf kepada korban. (Foto: Suara Mitra News)

Suasana di depan Ruang Tunggu Sidang PN Pekalongan. Kuasa hukum terdakwa terlihat membawa berkas sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (23/7/2026). (Foto: Suara Mitra News)

Meski demikian, klien kami tetap menunjukkan tanggung jawab moral dengan bersedia meminta maaf secara langsung kepada korban. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak korban yang berbesar hati menempuh jalur perdamaian.

Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat melihat perkara ini secara komprehensif dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkeadaban serta semangat restorative justice," tegas M. Tonggak.

Sidang perkara akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyampaian permintaan maaf dari terdakwa kepada korban.

(Ali R/hs.red.23.7/SuaraMitraNews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan