Kapolres Pekalongan Soroti Kerawanan Pilkades 2026: Waspadai Politik Uang dan Hoaks
8/14/20262 min read


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama persiapan Pilkades Serentak 2026 di Aula Setda, Jumat (14/8/2026). (Foto: Prokompim Kab. Pekalongan / Dok.Suara Mitra News)
KAJEN, Suara Mitra News - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, Polres Pekalongan mengingatkan sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Salah satunya praktik politik uang yang berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
Sebanyak 34 desa direncanakan mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Pekalongan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026 mendatang.
Pemetaan Kerawanan Sejak Dini
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama persiapan Pilkades serentak 2026 di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat sore (14/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Ketua DPRD Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, serta jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Danramil, Kapolsek dan kepala desa yang wilayahnya akan menggelar Pilkades.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan pengamanan melalui koordinasi lintas sektoral.
"Dari total 34 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sebanyak 28 desa berada di wilayah hukum Polres Pekalongan. Sementara enam desa lainnya masuk wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," ujar Rachmad.
Menurutnya, pemetaan kerawanan menjadi perhatian jajaran kepolisian karena Pilkades memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi. Selain politik uang, potensi konflik antarpendukung, mobilitas massa, provokasi, hingga penyebaran hoaks juga menjadi perhatian.
"Kami membutuhkan kesiapan seluruh stakeholder untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.
Kapolsek Diminta Lakukan Deteksi Dini
Rachmad meminta jajaran Kapolsek melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkades berlangsung.
"Permasalahan yang awalnya kecil apabila tidak dilakukan mitigasi dengan baik bisa berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar," tegasnya.
"Peran Kapolsek sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, dan mitigasi di wilayah masing-masing," lanjutnya.
Selain konflik antarpendukung dan provokasi, politik uang menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkades yang jujur dan demokratis.
Polisi juga mengantisipasi penyebaran informasi palsu atau hoaks. Kapolsek dan Danramil diminta segera melakukan pengecekan apabila menemukan informasi yang beredar di masyarakat dan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
"Kami meminta para Kapolsek dan Danramil segera melakukan pengecekan apabila ditemukan informasi atau berita hoaks terkait Pilkades," ujar Rachmad.
Profiling Calon dan Pengamanan TPS
Sebagai bagian dari deteksi dini, sejumlah calon kepala desa juga telah dilakukan profiling oleh jajaran kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memetakan potensi kerawanan sekaligus mengantisipasi kegiatan yang berpotensi memicu konflik.
Rachmad menegaskan, pemetaan tidak hanya dilakukan terhadap calon maupun pendukung, tetapi juga menyasar kondisi di setiap TPS. Potensi konflik antarpendukung, provokasi, politik uang, hingga gangguan ketertiban di sekitar TPS harus dapat diidentifikasi sebelum hari pemungutan suara.
"Sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Polri, panitia pemilihan, dan seluruh stakeholder menjadi faktor penting untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan kondusif," tegasnya.
Sukirman dan DPRD Tekankan Transparansi
Plt Bupati Pekalongan Sukirman juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya politik uang.
"Kita harus mengedepankan profesionalisme dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan demokratis," kata Sukirman.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengingatkan agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan.
"Hal-hal kecil yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades harus mendapatkan perhatian. Panitia harus melaksanakan seluruh tahapan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pilkades, Agus Dwi Nugroho, mengatakan seluruh 34 desa telah membentuk P2KD. Tahapan saat ini memasuki penyusunan DPS. Masa kampanye 10-12 November 2026, pemungutan suara 18 November 2026.
Tim Redaksi Suara Mitra News
Sumber: Prokompim Kab. Pekalongan.
