KORBAN "LAYANGAN PUTUS"! Gadai Toyota Veloz Rp 75 Juta di Pekalongan Berujung Ditarik Debt Collector

9/14/20262 min read

Korban VK didampingi Penasehat Hukum Didik Pramono, S.H. saat melaporkan kasus dugaan "layangan putus" gadai Toyota Veloz Rp75 juta ke Polresta Pekalongan, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok. Suara Mitra News)

PEKALONGAN, Suara Mitra News - Praktik gadai kendaraan bermotor berujung polemik hukum di Kota Pekalongan. Kasus ini melibatkan transaksi satu unit mobil Toyota Veloz tahun 2023 senilai Rp 75 juta yang kini berbuntut pada rencana pelaporan ke pihak kepolisian.

Kasus bermula pada 24 Juni 2024 ketika seorang pengusaha berinisial VK (45) dihubungi oleh pria berinisial FU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, FU menawarkan transaksi gadai satu unit mobil Toyota Veloz tahun 2023 dengan nomor polisi G-1025-DH.

Setelah mencapai kesepakatan, VK menyetujui nilai gadai sebesar Rp 75 juta. Pada hari yang sama, VK mentransfer dana tersebut secara penuh ke rekening bank swasta atas nama FU.

Berdasarkan perjanjian awal, FU menjanjikan akan menebus kembali kendaraan tersebut dalam jangka waktu sekitar tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, pihak pemegang gadai tidak kunjung melunasi kewajibannya, sementara dana Rp 75 juta belum dikembalikan kepada VK.

Persoalan kian rumit ketika pada September 2025, kendaraan yang menjadi objek gadai tersebut justru ditarik oleh pihak penagih utang (debt collector / DC) akibat permasalahan tertunggaknya angsuran leasing.

KUASA HUKUM LAPORKAN KE POLISI 

Merasa dirugikan karena uang tidak kembali dan unit kendaraan telah berpindah tangan, VK menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono untuk mendampingi proses hukum. Pada Senin (14/09/2026), tim kuasa hukum resmi mendaftarkan pengaduan ke kepolisian dengan terlapor utama berinisial FU dan HU yang berdomisili di wilayah Batang dan Kota Pekalongan.

Kuasa hukum VK, Didik Pramono, S.H., menilai kasus ini sarat dengan modus operandi yang kerap merugikan masyarakat dalam transaksi pembiayaan kendaraan.

"Kami melihat persoalan ini perlu diusut secara terang. Istilah yang sering muncul dalam kasus semacam ini adalah 'layangan putus', yakni kendaraan digadaikan tetapi kemudian muncul persoalan lain hingga kendaraan ditarik," ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (14/09/2026).

Didik juga meminta kepolisian mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum debt collector yang melakukan penarikan unit serta kemungkinan adanya permufakatan jahat di balik transaksi tersebut.

"Kami sudah melaporkan Saudara FU ke kepolisian. Kalau nanti dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum DC atau pihak lain, kami meminta hal tersebut juga diusut secara profesional," tegasnya.

IMBAUAN UNTUK MASYARAKAT

Kasus "layangan putus" ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, khususnya yang masih berstatus kredit leasing.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dokumen, perjanjian tertulis, dan status kendaraan sebelum melakukan transaksi gadai agar tidak mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memintai konfirmasi dari pihak terlapor, FU, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam perkara ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka demi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Wildan Purna Irawan.

Editor: Tim Suara Mitra News

Pekalongan, 14 September 2026, 19:00 WIB

Sumber: Kantor Hukum Didik Pramono & Korban

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan