Kuasa Hukum Abdul Halim Buka Suara: Dakwaan JPU Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan!
9/7/20262 min read


Muchtar Hadi Wibowo, Kuasa Hukum Abdul Halim pemilik Padepokan Padang Ati, bersama tim penasihat hukum saat mendampingi kliennya dalam proses persidangan. (Foto: Dok. Suara Mitra News)
KAJEN - Suara Mitra News – Kuasa hukum Abdul Halim, pemilik Padepokan Padang Ati, Muchtar Hadi Wibowo, membantah tudingan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap kliennya.
Muchtar menegaskan bahwa dalam proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Menurutnya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke depan pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum,” ujar Muchtar Hadi Wibowo saat dikonfirmasi, Senin 7 September 2026.
Dakwaan Harus Diuji Lewat Bukti di Persidangan
Lebih lanjut, Muchtar berpendapat bahwa dakwaan JPU dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara menyeluruh melalui bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang, menurut pandangannya sebagai kuasa hukum, perlu mendapat perhatian dan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim. Salah satunya terkait keterangan sejumlah saksi yang disebut belum dapat menjelaskan secara pasti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Muchtar, perkara tersebut juga bukan merupakan kasus operasi tangkap tangan maupun tertangkap tangan. Karena itu, ia menilai seluruh unsur dalam surat dakwaan harus diuji secara cermat melalui mekanisme persidangan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tolak Adanya Tekanan di Luar Hukum
Terkait adanya dugaan kemungkinan tekanan dari pihak tertentu, Muchtar menyampaikan bahwa hal tersebut, apabila memang ada, harus dibuktikan dan tidak boleh menjadi dasar untuk memaksakan suatu proses yang bertentangan dengan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada pihak atau oknum tertentu yang memaksakan kehendaknya dengan cara-cara yang melanggar hukum, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Kuasa hukum Abdul Halim tersebut juga meminta agar seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, independen, dan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Muchtar menegaskan, apabila dalam persidangan nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya secara sah dan meyakinkan, maka menurutnya majelis hakim harus mengambil putusan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Apabila tidak cukup bukti yang sah dan meyakinkan, maka kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara yang melibatkan Abdul Halim, pemilik Padepokan Padang Ati, masih dalam proses hukum. Kebenaran atas seluruh dakwaan dan bantahan tersebut akan diuji melalui pembuktian dalam persidangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
(Hery/hs.red.7.9/SuaraMitraNews)
