LSM Pejuang 24 Dampingi Saksi Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polres Pekalongan

1 min read

Ibu korban (NI) didampingi ketua LSM Pejuang 24 (Teguh Hadi Santoso) saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Pekalongan Senin (10/8/2026). (Foto: Suara Mitra News).

KAJEN, Suara Mitra News – LSM Pejuang 24 bersama orang tua korban dan sejumlah saksi mendatangi Polres Pekalongan pada Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dilaporkan sekitar dua bulan lalu.

Dalam kesempatan tersebut, orang tua korban hadir untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga turut dibawa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait perkara yang dilaporkan.

Orang tua (ibu korban) NI mengatakan, kedatangannya ke Polres Pekalongan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat sekitar dua bulan sebelumnya.

"Saya datang ke Polres Pekalongan untuk menindaklanjuti laporan saya sekitar dua bulan lalu. Hari ini saya juga membawa saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut," ungkap orang tua korban.

Sementara itu, Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi korban dan keluarga dalam proses tindak lanjut laporan tersebut.

"Kedatangan kami ke Polres ini untuk mendampingi dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan sekitar dua bulan lalu. Alhamdulillah, hari ini saksi korban sudah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Teguh.

Teguh menegaskan, LSM Pejuang 24 akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga selesai. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan mengawal proses ini sampai akhir. Kami berharap apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Hery/hs.red.10.8/SuaraMitraNews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan