LSM Pejuang 24 Lakukan Audiensi Maraton ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Audiensi menyoroti tata kelola desa, penertiban warung remang-remang, prosedur pengangkatan anak, hingga penanganan dugaan korupsi

8/4/20262 min read

Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, menyampaikan aspirasi saat audiensi dengan Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman di Command Center Kabupaten Pekalongan, Senin (3/8/2026). (Foto: SUARA MITRA News)

KAJEN, Suara Mitra News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 melakukan audiensi ke tiga instansi di Kabupaten Pekalongan pada Senin, 3 Agustus 2026. Audiensi dilakukan secara maraton ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan partisipatif dan upaya edukasi publik agar isu-isu kemasyarakatan disampaikan melalui saluran resmi.

1. Audiensi ke Pemkab:

Tata Kelola Desa dan PenertibanRombongan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, di Kantor Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, LSM Pejuang 24 menyampaikan dua poin utama, yakni evaluasi tata kelola pemerintahan desa dan penertiban tempat usaha yang dinilai meresahkan masyarakat."Kami mengapresiasi keterbukaan Plt. Bupati dalam menerima masukan. Laporan terkait tata kelola desa dan penertiban tempat usaha kami sampaikan agar diproses sesuai koridor hukum dan kewenangan yang ada," ujar Silfa Hadi.Menanggapi hal itu, H. Sukirman menyatakan bahwa masukan dari organisasi masyarakat sipil menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan pelayanan publik.

"Setiap aspirasi dan data yang disampaikan akan kami pelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku," kata H. Sukirman.

Suasana pertemuan LSM Pejuang 24 saat melakukan koordinasi sebelum melakukan audiensi ke instansi terkait di Kabupaten Pekalongan, Senin (3/8/2026). (Foto: SUARA MITRA News)

2. Audiensi ke Polres:

Koordinasi Prosedur Pengangkatan AnakAgenda selanjutnya dilakukan di Mapolres Pekalongan. LSM Pejuang 24 berkoordinasi terkait aduan dugaan prosedur pengangkatan anak yang belum sesuai ketentuan.

Silfa Hadi menyebut pihaknya mendorong agar prosedur pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Pihak Polres Pekalongan menerima masukan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua LSM Pejuang 24, Silfa Hadi, bersama jajaran pengurus saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi di Kabupaten Pekalongan, Senin (3/8/2026). (Foto: SUARA MITRA News)

3. Audiensi ke Kejari:

Menanyakan Progres Penanganan Dugaan KorupsiKunjungan terakhir dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. LSM Pejuang 24 mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.Pihak Kejari Pekalongan mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahapan penanganan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Melalui kegiatan ini, LSM Pejuang 24 berharap dapat mendorong sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel

(Wildan P Irawan/hs.red.3.8/SuaraMitraNews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan