Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Dibekuk di Indramayu
7/18/20262 min read


KAJEN, Suara Mitra News – Pelarian AZ (23), pemuda asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya kandas di tangan polisi. AZ diciduk tim gabungan setelah menipu seorang warga Pekalongan hingga mengalami kerugian Rp 50 juta dengan modus membajak ponsel istri korban yang sempat hilang kontak.
Kasus penipuan ini berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang tengah melarikan diri berhasil dihadang petugas di wilayah Jawa Barat.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan pelaku penipuan lintas daerah tersebut. "Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, URC Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas," kata Ipda Warsito saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Kronologi: Berawal dari Istri Hilang Kontak
Kasus ini bermula dari laporan korban EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. EP mengaku kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026 setelah sang istri berpamitan pergi bersama rombongan ibu-ibu TK. Titik terang muncul pada Kamis (9/7/2026) siang. Korban tiba-tiba dihubungi melalui akun Messenger milik istrinya. Pelaku yang menguasai ponsel korban berpura-pura menjadi sang istri. Ia mengaku hendak pulang namun kehabisan ongkos, lalu meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening istri korban yang kartunya sudah dikuasai pelaku. Tanpa curiga, EP langsung mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi M-Banking miliknya. Namun satu jam kemudian, teman istri korban, WSM (33), mendatangi EP dengan wajah panik. "Teman istrinya ini memberi tahu korban dan meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya. Dia juga mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang," jelas Warsito. Sadar telah menjadi korban penipuan dan menduga ada hal buruk menimpa keluarganya, EP langsung bertolak ke Banyumas bersama dua rekannya, didampingi Tim Resmob Polresta Banyumas. Namun saat digerebek, lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku sudah kosong. EP pun akhirnya pulang dan melapor resmi ke Polsek Kedungwuni.
Detik-detik Penangkapan di Indramayu
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan digital, tim URC gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bergerak ke arah barat melalui jalur Pantura. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mendeteksi posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Tulungagung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," terang Warsito.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit handphone Realme C2 warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu lembar bukti transfer Rp 50 juta, serta satu bendel cetakan tangkapan layar obrolan Messenger.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda asal Banyumas ini terancam hukuman penjara. "Terhadap terlapor kita sangkakan Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Ipda Warsito.
(Ali/hs.red.18.7/SuaraMitraNews)
Sejumlah barang bukti kasus penipuan Rp 50 juta dengan modus membajak HP istri korban. Terlihat cetakan percakapan Messenger, bukti transfer, satu unit iPhone 13 milik istri korban, dan satu unit HP Realme milik pelaku. Foto: Dok.Suara Mitra News
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitra2@gmail.com
