PENYIDIK VERBALISAN ABSEN, LSM PEJUANG 24 SOROTI AKUNTABILITAS HUKUM DAN AKSES KEADILAN

7/23/20262 min read

PEKALONGAN, Suara Mitra News – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026), menuai sorotan publik. Agenda krusial berupa pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik) berinisial B dari Satresnarkoba Polres Pekalongan batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran saksi di muka persidangan.

LSM Pejuang 24 menilai insiden ini sebagai preseden yang berpotensi mencederai asas peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat (due process of law).

# Dilema Pembuktian dan Dalih Birokrasi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan alasan ketidakhadiran saksi verbalisan karena yang bersangkutan "tidak diketahui keberadaannya" atau "sudah tidak menjabat lagi sebagai penyidik".

Menanggapi hal tersebut, LSM Pejuang 24 menilai alasan administratif semacam itu sepantasnya tidak menjadi penghambat dalam penegakan kebenaran materiil.

"Sebagai anggota Polri aktif, mutasi atau alih jabatan adalah hal biasa dalam dinamika organisasi. Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban hukum seseorang untuk memberikan kesaksian. Alasan 'tidak diketahui keberadaannya' di hadapan persidangan justru mencerminkan lemahnya koordinasi antar-penegak hukum," ujar Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso.

# Urgensi Kehadiran Saksi Verbalisan

Kehadiran saksi verbalisan memiliki bobot substansial dalam proses penegakan hukum pidana. Ketika terdakwa menyangkal atau mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan adanya tekanan maupun ketidaksesuaian prosedur, keterangan penyidik di bawah sumpah menjadi instrumen penyeimbang untuk menguji keabsahan BAP tersebut.

Tanpa konfirmasi langsung dari saksi verbalisan, proses pembuktian terancam dibayangi keraguan yang beralasan (reasonable doubt). Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan hak-hak konstitusional terdakwa dalam mendapatkan peradilan yang objektif dan transparan.

# Keberatan Penasihat Hukum dan Ketegasan Majelis Hakim

Penasihat Hukum terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., MH.Kes., menyampaikan keberatan keras di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nofan, S.H., M.H. Pihaknya menekankan bahwa pencarian kebenaran materiil tidak boleh disandarkan pada asumsi semata.

Merespons dinamika tersebut, Majelis Hakim mengambil langkah tegas dengan mengabulkan keberatan tim penasihat hukum. Majelis memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan secara patut dan mewajibkan kehadiran saksi verbalisan B pada agenda persidangan berikutnya.

# Tiga Catatan Kritis LSM Pejuang 24

Sebagai lembaga pengawas independen, LSM Pejuang 24 memberikan tiga catatan penting:

1.*Tanggung Jawab Hukum Melekat*:

Kewajiban penyidik untuk bersaksi tidak gugur karena mutasi jabatan.

2.*Penguatan Sinergi Penegak Hukum*:

Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan memperkuat mekanisme pemanggilan saksi kedinasan.

3.*Komitmen Pengawalan Publik*:

LSM Pejuang 24 akan terus mengawal persidangan ini guna memastikan prinsip keterbukaan dan keadilan substantif tetap dijaga.

Tim Redaksi Suara Mitra News.

Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso bersama jajaran pengurus menyoroti ketidakhadiran penyidik verbalisan dalam sidang perkara narkotika di PN Pekalongan, Kamis (23/7/2026). (Foto: Suara Mitra News)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan