Preseden Buruk di PN Pekalongan: Ketika Penyidik Mangkir dan Akuntabilitas Diuji

7/23/20262 min read

Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pekalongan menjadi saksi atas terganggunya prinsip due process of law. Agenda krusial pemeriksaan saksi verbalisan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis tidak dapat dilaksanakan. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berinisial B, yang seharusnya hadir, justru mangkir tanpa kejelasan.

#### Alasan Klasik yang Mengusik Rasa Keadilan

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa saksi tidak hadir karena "tidak diketahui keberadaannya" dan "sudah tidak menjabat sebagai penyidik" atau non job.

Dalam praktik hukum, alasan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Seorang anggota kepolisian aktif wajib memiliki alamat dan kedudukan yang jelas. Dalih "tidak diketahui" berpotensi menciptakan kesan lemahnya koordinasi dan komitmen institusi dalam memenuhi panggilan hukum.

#### Vitalnya Peran Saksi Verbalisan

Kehadiran saksi verbalisan bukan formalitas. Dalam sistem peradilan pidana, kesaksian penyidik menjadi kunci untuk menguji keabsahan Berita Acara Pemeriksaan, terutama ketika terdakwa mencabut keterangannya dengan dalih adanya tekanan.

Tanpa kehadiran saksi verbalisan, muncul reasonable doubt terhadap integritas proses penyidikan. Ini berpotensi menggerus hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil dan transparan.

#### Sikap PH dan Ketegasan Majelis Hakim

Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor BAP, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., menyampaikan keberatan di hadapan Ketua Majelis Hakim Nofan, S.H., M.H.

"Kebenaran materiil tidak akan terwujud jika penyusun BAP tidak hadir saat dibutuhkan klarifikasi. Perkara ini harus terang benderang," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan JPU melakukan pemanggilan ulang secara patut terhadap saksi verbalisan B pada persidangan berikutnya.

#### Catatan Akhir

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Akuntabilitas seorang penyidik tidak berhenti hanya karena mutasi atau non job. Institusi memiliki kewajiban untuk memastikan anggotanya memenuhi panggilan pengadilan.

Publik kini menanti, apakah pada sidang selanjutnya negara akan hadir dengan komitmen penuh, atau kembali dengan alasan yang sama.

--- Disclaimer ---

Wildan Purna Irawan adalah Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Jurnalis Suaramitra.com

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi Suaramitra.com

Pekalongan, 23 Juli 2026

Oleh: Wildan Purna Irawan

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Jurnalis

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan