Rakor Pilkades 2026, Plt Bupati Sukirman: Profesional, Jurdil, dan Tolak Money Politics

8/14/20262 min read

Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman saat memberikan arahan dalam Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Setda, Jumat (14/8/2026). (Foto: Prokompim / Dok.Suara Mitra News)

KAJEN, Suara Mitra News - Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh Plt. Bupati Pekalongan dan Forkopimda. Rakor berlangsung di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/8/2026) siang.

Dorong Profesional dan Jurdil

Rapat koordinasi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, SS.,MS. Turut hadir Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, perwakilan Polres Pekalongan Kota, Kejari Kabupaten Pekalongan, Kodim 0710/Pekalongan, Sekda, Kepala OPD, para Camat, Kapolsek, Danramil, dan jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sukirman menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak, baik dari sisi teknis, logistik, maupun koordinasi di lapangan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal.

“Saya berharap melalui momentum rapat koordinasi siang hari ini, poin-poin krusial yang wajib kita patuhi bersama dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sukirman.

Ia menyebut, salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah penyelesaian kesiapan teknis dan logistik. Seluruh tahapan dan administrasi harus berjalan sesuai jadwal, termasuk pengawasan terhadap sarana dan prasarana logistik agar tidak terjadi keterlambatan hingga sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tekankan Netralitas ASN dan Tolak Politik Uang

Sukirman juga meminta para Camat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi juga perlu diberikan kepada 34 kepala desa petahana terkait kemungkinan kembali mengikuti kontestasi maupun yang tidak dapat mencalonkan diri.

“Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya. Berbicara dengan para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh kritis di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.

Selain menjaga kondusivitas, Sukirman menegaskan pentingnya netralitas, profesionalitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip Luber dan Jurdil,” katanya.

Ia juga mendorong kampanye penolakan praktik politik uang atau money politics. Keterlibatan tokoh pemuda di masing-masing desa diminta untuk mengampanyekan penolakan politik uang serta menjaga persaudaraan antar kontestan dan warga.

Camat Jadi Kunci, 34 Desa Gelar Pilkades 18 November

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyoroti pentingnya peran Camat sebagai fasilitator. Menurutnya, koordinasi Camat bersama Kapolsek dan Danramil menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelancaran demokrasi di tingkat desa.

“Pilkades ini pelaksanaannya lebih dahsyat dibandingkan Pileg maupun Pilpres. Pertentangannya lebih lama. Karena itu harus diantisipasi betul agar pelaksanaan Pilkades berjalan secara baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.A.P, memaparkan dari 34 desa yang akan melaksanakan Pilkades, seluruhnya telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Tahapan saat ini sudah memasuki pengumuman DPS pada 13–18 Agustus 2026, dilanjutkan masa perbaikan DPS 19–21 Agustus 2026. Bimtek untuk P2KD dijadwalkan 19 Agustus 2026.

Pengumuman DPT pada 24–27 Agustus 2026. Pendaftaran bakal calon 28 Agustus – 9 September 2026.

Puncak pemungutan suara dijadwalkan Rabu, 18 November 2026. Masa kampanye 10–12 November 2026, masa tenang 13–17 November 2026.

Pelantikan kepala desa terpilih direncanakan Senin, 28 Desember 2026.

“Perlu kami informasikan Bapak, bahwa dari 34 kepala desa itu berakhir masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2026. Sehingga alternatif pelantikan dan serah terima jabatan itu di tanggal 28 Desember 2026,” pungkas Agus.

Tim Redaksi Suara Mitra News

Sumber: Prokompim Kab. Pekalongan.

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan