REKAM JEJAK KELAM FAHD ARAFIQ: 2 Kali Napi Korupsi, Kini OTT KPK Lagi Saat Jadi Elite Golkar

9/15/20262 min read

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor digiring penyidik KPK menuju Rumah Tahan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Tampak I Sontang Coin Manurung (rompi 232), Fahd El Fouz Arafiq (rompi 172), dan Lampri ( rompi 162), Selasa (15/9/2026). (Foto: Dok. KPK / Suara Mitra News)

JAKARTA, Suara Mitra News - Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi sorotan. Ketua DPP Partai Golkar itu resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penahanan dilakukan pada Senin (15/9/2026) setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya. Fahd mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172.

Kini, Fahd berpotensi menambah deretan panjang kasus hukumnya. Sebelumnya ia sudah dua kali dipenjara karena kasus korupsi yang berbeda.

KENDARAAN POLITIK: DARI KNPI HINGGA ELITE GOLKAR

Nama Fahd mulai dikenal di kancah perpolitikan ormas saat ia didapuk menjadi Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.

Di Partai Golkar, Fahd lebih dulu aktif melalui sejumlah organisasi kepemudaan yang dinaungi partai beringin tersebut. Sejumlah ormas seperti Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) hingga Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) disebut-sebut menjadi kendaraan Fahd untuk memperluas pengaruh politiknya.

Bahkan hingga kini, Fahd masih aktif di dunia ormas. Ia menjabat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Jabatan sebagai Ketua Umum Bapera itu diemban Fahd bersamaan dengan posisinya sebagai elite Golkar. Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd dipercaya sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas.

Jabatan strategis di tubuh partai itu diraih Fahd kendati ia berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

REKAM JEJAK KASUS KORUPSI FAHD ARAFIQ

Sebelum ditangkap KPK melalui OTT kali ini, Fahd sudah lebih dulu menjadi residivis kasus korupsi. Ia sudah dua kali dipenjara karena kasus rasuah berbeda.

1. Kasus Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2010

Ini adalah kasus pertama yang menjerat Fahd. Ia terbukti melakukan suap kepada Wa Ode Nurhayati, anggota DPR RI saat itu.

Suap dilakukan agar tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah mendapatkan jatah dana DPID 2011 dari APBN. Sebagai imbalannya, Fahd disebut menjanjikan 5-6 persen dari total DPID kepada Wa Ode.

Pada 2012, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran dan Lab Komputer MTs 2017

Setelah bebas, Fahd kembali terjerat korupsi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 memvonisnya 4 tahun penjara.

Fahd terbukti menyelewengkan dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama. Dalam dakwaan, ia menerima aliran uang haram senilai Rp 14,39 miliar.

Di persidangan, Fahd mengaku melakukan tindak pidana itu atas perintah eks anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk mendanai operasional kantor GEMA MKGR.

KEMBALI TERJERAT OTT KPK HGB SUMMARECON

Kini, rekor hukum Fahd berpotensi bertambah. Dalam OTT 14 September 2026, KPK menduga Fahd berperan sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK menyebut Fahd adalah salah satu dari 4 orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang ikut terjaring.

Peran Fahd dalam kasus ini diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto dari ERW dan MF terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

Dalam pengiringan ke Rutan KPK, Fahd Arafiq terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 172. Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengenakan rompi 232, dan Dirjen ATR/BPN Lampri mengenakan rompi 163.

Atas perbuatannya, Fahd disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Reporter: Tim Suara Mitra News

Editor: Tim Suara Mitra News

Jakarta, 15 September 2026, 22:30 WIB

Sumber: Rilis KPK, Putusan PN Tipikor Jakarta, DPP Golkar

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan