Resmi! KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT UNSOED, Termasuk Rektor Akhmad Sodiq Dugaan Suap PMB
8/22/20262 min read


Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq (tengah, mengenakan rompi oranye nomor 199) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (21/8/2026). (Foto: Dok.Suara Mitra News)
PURWOKERTO, Suara Mitra News Sabtu, (22/8/2026) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap pihak-pihak yang diamankan pada Kamis (20/8/2026) malam.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Daftar 6 Tersangka
1. AS - Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq
2. NAP - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo
3. KPP - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno
4. 3 orang lainnya dari unsur penyelenggara dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi
Kronologi dan Dugaan Perkara
KPK menjelaskan dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di UNSOED, khususnya jalur mandiri. "Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai bentuk penerimaan terkait kelulusan calon mahasiswa. Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan barang bukti yang disita. Di antaranya uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dikemas dalam plastik bening, serta sebuah tas bertuliskan "Universitas Jenderal Soedirman".


Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan tas bertuliskan "Universitas Jenderal Soedirman" saat konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Dok.Suara Mitra News)
Total 14 orang awalnya diamankan dalam OTT. 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan, 9 orang dibawa ke Jakarta dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset dan kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk menjaga integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Jangan ada praktik jual beli kursi," tegas Budi.
Tanggapan UNSOED
Hingga berita ini diturunkan, pihak UNSOED belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan 6 pejabatnya sebagai tersangka. Kampus diminta untuk kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
(Tim Redaksi/red.22.8/Suaramitranews)
