RESMI! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Sadap Presiden Prabowo, 2 Jenderal Lain Ikut Ditahan
11/4/20267 min read
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama mantan Kapolri Kistyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan resmi (Foto: Istimewa / Suara Mitra News)
JAKARTA, Suara Mitra News - Skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto akhirnya diumumkan resmi. Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedural.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Sespim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Asep Safrudin hanya menyebut inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucap Asep.
Asep menegaskan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilakan publik menafsirkan sendiri siapa ketiga sosok tersebut. Namun inisial yang disebutkan Bareskrim mengarah pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Bermula dari Laporan Polisi, 30 Oktober 2026
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Kronologi: Sadap Lewat LIMS, Lalu Hapus Jejak
Dalam rentang 2025-2026, kata Asep, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi," ujar Asep.
"Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku."
Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.
Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak," kata Asep.
Siapa Saja yang Disadap?
Asep menyebut, "para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
"Selain Presiden, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga disebut menjadi salah satu pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Pasal Berlapis, Ancaman Hingga 10 Tahun
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -ancaman pidana 10 tahun
2. Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP- ancaman pidana 6 tahun
3. Pasal 32 ayat 1 UU ITE- ancaman pidana 8 tahun
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Presiden Prabowo Perintahkan Proses Hukum Tegas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Setelah mendapat laporan itu, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11) malam.
"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," sambungnya.
Ia menambahkan, penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa siang. Gedung Bina Graha, kantor KSP di kompleks Istana, tampak lengang. Listyo sendiri baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Kamis lewat Keppres Nomor 105/P Tahun 2026.
PROFIL 3 TERSANGKA
1. Listyo Sigit Prabowo - Mantan Kapolri Terlama Era Reformasi
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga Oktober 2026.
Perwira tinggi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.
Kariernya dimulai dengan menjabat Kapolres Pati pada 2009 dan Wakapolrestabes Semarang pada 2010. Pada 2011, dia dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta, saat Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Surakarta.
Pada 2014, Listyo mendapatkan penugasan di Sekretariat Militer Presiden sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Dia menjalankan tugas tersebut hingga 2016. Setelah itu, Listyo dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan Kadiv Propam Polri pada 2018.
Pada 6 Desember 2019, Listyo dilantik menjadi Kabareskrim Polri. Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, pencalonannya disetujui secara aklamasi.
Listyo kemudian resmi dilantik Jokowi sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 dan menjadi Kapolri terlama di era Reformasi.
Hubungan Listyo dengan Jokowi memiliki sejarah panjang, sejak keduanya bekerja sama di Surakarta pada 2011 hingga akhirnya Listyo dipercaya memimpin Polri.
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution - Ajudan Prabowo yang Jadi Jenderal Bintang Dua Termuda
Ahrie Sonta merupakan petinggi lulusan Akpol 2002 yang pernah menjadi sekretaris pribadi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Dia dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua sejak Oktober 2026 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Ahrie menggantikan Irjen Agus Nugroho dan menyandang pangkat jenderal bintang dua pada usia 45 tahun.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Di awal kariernya, ia pernah bertugas di Jawa Timur, antara lain sebagai Kasat Lantas Polres Sidoarjo.
Nama Ahrie mulai menonjol saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebagai Kanit di Subdit II pada 2018, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam waktu dua bulan. Ia juga turut membongkar sindikat narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan barang bukti mencapai 1,6 ton.
Pada Juli 2020, saat berpangkat AKBP dan bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber, ia tergabung dalam tim yang menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia. Tim itu dipimpin langsung Kabareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Pada 18 Agustus 2020, Ahrie dilantik sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 20 Januari 2021, Ahrie menjadi satu-satunya kapolres yang diajak Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR.
Sebulan kemudian, Ahrie diangkat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri. Pada Agustus 2021, ia menerima kenaikan pangkat luar biasa dari AKBP menjadi Kombes, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menerima kenaikan pangkat luar biasa tersebut.
Ahrie meraih gelar doktor ilmu kepolisian pada 2018 dengan disertasi tentang reformasi budaya kepolisian di tingkat polres. Ia menyelesaikan pendidikan magister dan doktor dengan predikat cumlaude.
Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri, menggantikan Mayor Teddy Indra Wijaya. Ia menjadi satu-satunya yang lolos dari enam perwira berpangkat kombes yang menjalani tes dari Sekretariat Militer Presiden.
Kompolnas saat itu menilai rekam jejak Ahrie cemerlang. "Kami melihat Kombes Pol Ahrie Sonta memiliki rekam jejak yang cemerlang. Beliau cerdas, merupakan Doktor Ilmu Kepolisian dengan disertasi Reformasi Kultural Polri yang merupakan topik penting bagi Polri," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Setelah bertugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Propam Polri. Pada 6 Oktober 2025, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal. Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Kadivkum Polri.
Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri, mulai dari penyusunan regulasi hingga bantuan hukum bagi institusi. Di luar tugas kedinasan, Ahrie dikenal aktif di media sosial X dan kerap menanggapi langsung aduan warga, sehingga sebagian warganet menjulukinya "polisi penolong masyarakat".
3. Irjen Eko Hadi Santoso - Jenderal Eks Narkoba dan Antiteror
Eko Hadi Santoso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sejak Oktober 2026. Sebelumnya, ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama 1,5 tahun.
Eko merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996. Ia lulus dari Akpol pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya pengungkapan tindak pidana terorisme, sehingga ia lebih dulu dikenal sebagai perwira antiteror.
Nama Eko mulai muncul dalam pemberitaan saat berpangkat AKBP dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Kabag Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Pada 2022, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dan menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri. Eko adalah sosok pertama dari alumni Akpol 1999 yang pecah bintang.
Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Penunjukan itu sempat menjadi sorotan karena latar belakang Eko yang lebih lekat dengan penanganan terorisme.
Di bawah kepemimpinan Eko, Dittipidnarkoba menangani sejumlah kasus jaringan internasional. Pada Juni 2025, timnya menyita 48 kilogram sabu jaringan Malaysia di Kota Langsa, Aceh. Pada Oktober 2025, timnya menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi asal Malaysia di kawasan industri Bekasi.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Juni 2026 di Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh. Bareskrim bersama Bea Cukai menyita 325 kilogram sabu senilai sekitar Rp585 miliar dari jaringan Thailand-Indonesia.
Pada 10 Agustus 2026, Dittipidnarkoba menggerebek HH Club Planet 3.0 di Batam. Sebelum perkara tersebut masuk persidangan, Eko dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri, sekaligus naik pangkat menjadi inspektur jenderal.
Saat itu, Eko membantah mutasinya berkaitan dengan kasus Batam. "Bukanlah, biasa saja. Mutasi rutin Polri," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2026).
Pada Oktober 2026, setelah Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri, Eko kembali dimutasi menjadi widyaiswara Sespim, sementara posisinya di Bareskrim diisi Irjen Mukti Juharsa.
Perkembangan Selanjutnya
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim belum merinci peran masing-masing tersangka secara detail. Isu keterlibatan sejumlah penyidik KPK dan nama-nama lain yang sempat beredar di pesan berantai juga belum dikonfirmasi resmi oleh Polri maupun KPK.
Suara Mitra News masih berupaya meminta tanggapan dari kuasa hukum para tersangka dan pihak terkait lainnya.
Penulis: Tim Redaksi Suara Mitra News
Editor: Prasetyo
Sumber : Konferensi Pers Bareskrim Polri, Konferensi Pers Menko Kumham Imipas, dan arsip pemberitaan
Catatan Redaksi : Para tersangka masih berstatus tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.