RESMI TERSANGKA! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan KPK, BB Capai Rp21,2 Miliar
7/11/20262 min read


Hj. Etik Suryani, SE., MM saat digelandang penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Dok. KPK
JAKARTA, Suara Mitra News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030 Hj. Etik Suryani, SE., MM sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dua hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026. Etik Suryani yang merupakan politisi PDIP itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. "Kami telah meningkatkan status 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Etik Suryani, dua orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Bagian Umum Setda.
Modus: Potong UP, Minta Setoran dan THR
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan dengan beberapa modus. Pertama, pemotongan Upah Pungut Pajak dan Retribusi. Total hasil potongan UP dari tahun 2021 sampai 2026 mencapai Rp 2,93 Miliar. Kedua, adanya permintaan setoran rutin dari para kepala OPD. Ketiga, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada OPD. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 9 orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka adalah Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kabag Umum Setda, Kepala DPUPR, dan 2 orang pihak swasta berinisial ET dan AFD.
Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rupiah sebesar Rp 6,4 Miliar, logam mulia berupa 25 batang emas pecahan 100 gram senilai Rp 7,3 Miliar, serta valuta asing berbagai mata uang. "Total sementara barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 21,2 Miliar," lanjut Asep. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pernyataan KPK: Ibarat Estafet Korupsi
Dalam keterangannya, KPK menyebut peristiwa ini sebagai ironi karena menunjukkan praktik pemerasan berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. "Peristiwa ini menjadi ironi, karena menunjukkan praktek Pemerasan berlangsung lintas periode kepemimpinan Kepala Daerah, dimana para Kepala Daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Asep. KPK juga menyoroti maraknya OTT kepala daerah.
"Selama periode 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2026 KPK telah melakukan OTT dan telah melakukan penindakan terhadap 15 Kepala Daerah di Indonesia. Khusus di wilayah Jawa Tengah sampai pertengahan Juli tahun 2026 telah terjadi peristiwa OTT terhadap Kepala Daerah sebanyak 4 kali, yaitu di Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap serta terbaru yaitu di Kabupaten Sukoharjo," tegas Asep.
Asep Guntur Rahayu menutup dengan peringatan keras. "Ibarat ESTAFET KORUPSI, copy paste dari Bupati sebelumnya. "KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Karena KPK meyakini tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.
(Tim.hs.red/11.7/suaramitranews).
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitra2@gmail.com
