Saksi Verbalisan Mangkir, Sidang Narkoba Sinte di PN Pekalongan Ditunda
7/23/20261 min read


PEKALONGAN, Suara Mitra News – Sidang perkara narkoba jenis sintetis dengan terdakwa Sinte di Pengadilan Negeri Pekalongan kembali ditunda. Agenda pemeriksaan saksi verbalisan pada Kamis, 23 Juli 2026 tidak dapat dilaksanakan karena saksi tidak hadir.
Saksi yang dimaksud adalah B, anggota Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota yang merupakan penyidik dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa saksi tidak dapat dihadirkan karena keberadaannya tidak diketahui. JPU juga menyebut yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai penyidik atau non job.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., meminta kepada Ketua Majelis Hakim Nofan, S.H., M.H agar proses persidangan berjalan terang benderang.
Suasana persidangan perkara narkoba jenis sintetis dengan terdakwa Sinte di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok.Suara Mitra Mews
Penasihat Hukum terdakwa bersama tim dan keluarga terdakwa berfoto bersama di halaman Pengadilan Negeri Pekalongan usai sidang perkara narkoba jenis sintetis, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok.Suara Mitra news


Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang hakim kemudian memutuskan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kembali saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.
Sidang pun ditunda hingga agenda pemanggilan ulang terhadap saksi dapat dilaksanakan.
(Sugi Nur Zaki/hs.red.23.7/Suaramitranews)
