SATPOL PP BATANG LAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA Setelah melaksanakan berbagai Sosialisasi dan Peringatan.
5/26/20261 min read


BATANG : Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, DPUPR, Disperindagkop, Camat Batang, Lurah Kauman serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kauman. melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruang milik jalan, pejalan kaki ( trotoar ) di Jalan Ahmad Yani Batang, Kamis (21/5).
Pada kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil membawa sejumlah sarana dagang dari para pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar. Seperti gerobak botol BBM eceran, stand banner, hingga tikar lipat yang di gunakan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kab. Batang, Haryono mengatakan “Penertiban Pedagang di Jalan Ahmad Yani tersebut kami lakukan setelah melalui berbagai tahapan yaitu sosialisasi, patroli serta pemberian surat peringatan kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar”.
Ia menjelaskan, penertiban Pedagang Kaki Lima di Jln Ahmad Yani terpaksa di lakukan setelah berbagai tahapan di lakukan, seperti sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui pemasangan papan larangan, dan sosialisasi lewat sosial media. Lalu patroli rutin, hingga pemberian surat peringatan pertama, kedua, sampai surat peringatan ketiga. Namun ternyata para pedagang masih tetap berjualan di trotoar atau bahu jalan. Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.
”Dalam kegiatan penertiban ini, sejumlah sarana dagang di angkut dengan truk Satpol PP yang kemudian di bawa ke Disperindagkop & UKM Kabupaten Batang untuk di amankan,” pungkas Haryono.
(rob/hs/red/25.5.26/suaramitranews).
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitranews2@gmail.com
