Sengketa RM Sambel Djawa Memanas, PN Pekalongan Gelar Pemeriksaan Setempat

Deskripsi blog

7/21/20261 min read

KAJEN, Suara Mitra News – Polemik kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Makan Sambel Djawa di Kota Pekalongan memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Pekalongan menjadwalkan pemeriksaan setempat atau descente pada Jumat, 24 Juli 2026 siang.

Agenda descente ini merupakan langkah majelis hakim untuk melihat langsung kondisi fisik objek sengketa. Di lokasi, hakim akan mencocokkan antara kondisi di lapangan dengan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

Perkara perdata ini mempertemukan Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.E.M.D. dengan pihak Nailul Mahromi. Keduanya sama-sama mengajukan klaim sebagai pemilik sah atas aset tanah dan bangunan Rumah Makan Sambel Djawa.

Kuasa hukum M. Tonggak menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses peradilan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami tetap taat pada proses hukum. Agenda descente ini penting agar majelis hakim melihat langsung objek sengketa dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang kami ajukan," ujar M. Tonggak saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2026).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan setempat nanti pihaknya akan menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik asli atas nama Hj. Nurhidayah dan Abdul Basir. Sertifikat tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang sebelumnya diklaim oleh pihak lawan.

"Kami akan mengikuti seluruh tahapan dengan profesional dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Sementara itu, pihak Nailul Mahromi juga menyatakan akan hadir dalam agenda descente untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dimilikinya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menunggu jadwal resmi dan teknis pelaksanaan descente dari PN Pekalongan. Putusan akhir atas sengketa ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan.

(Ali R/hs.red.21.7/SuaraMitraNews)

Kuasa Hukum M. Tonggak menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik asli sebagai salah satu alat bukti dalam perkara sengketa lahan dan bangunan RM Sambel Djawa di Pengadilan Negeri Pekalongan. Foto: Dok.Suara Mitra News

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan