Sidang Narkoba di PN Pekalongan Bongkar Dugaan Pungli Oknum Penyidik, Barang Sitaan Diminta Tebusan Rp 23 Juta
6/26/20263 min read


PEKALONGAN, Suara Mitra News – Sidang perkara peredaran narkotika jenis tembakau/bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis 25/6/2026. Memasuki persidangan kelima dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge, suasana sidang berubah menjadi forum pembongkaran dugaan pungli dan penyimpangan prosedur oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi Listyo Arif Budiman, S.H. dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn.. Jaksa Penuntut Umum Tony Aji Kurniawan, S.H. hadir mewakili JPU. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H..
Foto: Amad Yusub, S.Hi., M.H., salah satu kuasa hukum terdakwa MAWA alias MRK, memberikan keterangan usai persidangan kelima perkara narkotika di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis 25/6/2026. (Dok. Suara Mitra News)


Foto: Suasana penyumpahan dua orang saksi a de charge dalam persidangan kelima perkara narkotika terdakwa MAWA alias MRK di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis 25/6/2026. (Dok. Suara Mitra News)
Dugaan Pungli & Barang Hilang Dibongkar Saksi Keluarga
Mukhlis, ayah kandung terdakwa, menjadi saksi yang paling menyita perhatian. Ia menyoroti ketidakadilan sejak awal BAP karena rekan anaknya berinisial RZQ alias ATG tidak disidangkan bersama, padahal ditangkap di hari dan rangkaian peristiwa yang sama.Lebih mengejutkan, Mukhlis mengaku dipaksa menebus barang sitaan anaknya.
"Ponsel iPhone dan mobil Vios Limo harus ditebus Rp 3 juta dan Rp15 juta. Bahkan agar tidak dijadikan barang bukti, saksi harus membayar Rp 5 juta kepada oknum. Beralasan jika tidak ditebus, barang-barang itu akan dimusnahkan. Kami seperti sudah jatuh tertimpa tangga," ungkap Mukhlis di hadapan majelis.Mukhlis juga melaporkan hilangnya perhiasan emas Antam 5 gram serta uang tabungan milik anaknya sekitar Rp 5 juta pasca penangkapan.Hal senada disampaikan Nurul Hidayah, bibi terdakwa. Ia menegaskan keponakannya menanggung beban hukum sendirian padahal RZQ alias ATG terlibat dalam kasus yang sama. Kesaksian diperkuat Hana, teman sekolah terdakwa, yang membenarkan kedekatan MAWA dan ATG dalam bisnis dan aktivitas sehari-hari.


Foto: H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa MAWA alias MRK, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis 25/6/2026. (Dok. Suara Mitra News)
Kuasa Hukum & LSM Akan Laporkan ke Jamwas dan Ombudsman
Usai sidang, Amad Yusub, S.Hi., M.H. menyebut tindakan oknum penyidik sebagai pelanggaran hukum serius.
"Barang-barang yang disita tidak dimasukkan ke dalam BAP melainkan dijadikan objek 'tebusan' oleh oknum. Ini preseden buruk bagi aparat penegak hukum," tegasnya. H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H. menambahkan pihaknya akan melaporkan oknum tersebut. "Untuk mobil diminta Rp15 juta, iPhone Rp 3 juta, ditambah emas dan uang tabungan hilang. Kami akan laporkan ke pihak berwenang demi keadilan," ujarnya. Ketua LSM Pejuang 24 Teguh Hadi Santoso yang memantau sidang juga angkat bicara. Ia berkomitmen mengawal laporan keluarga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI. "Perbuatan oknum telah mencoreng institusi penegak hukum," kata Teguh. Pihak keluarga mengakui kesalahan terdakwa terkait narkotika, namun mendesak proses hukum dijalankan transparan, adil, tanpa kesewenang-wenangan. Di akhir, keluarga juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan memantau pergaulan anak agar terhindar dari narkoba.
(Adit/hs/26.6/red.suaramitranews).
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitranews2@gmail.com
