Sidang Narkoba Pekalongan Memanas: Terdakwa Bongkar Dugaan Manipulasi BAP dan Tawaran Uang Rp 50 Juta
7/17/20262 min read


PEKALONGAN, Suara Mitra News - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berlangsung tegang, Kamis (16/7/2026). Seorang terdakwa kasus narkoba sintetis berinisial M.A. membongkar sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara yang menjeratnya. Dalam persidangan, M.A. menyebut adanya perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. "Di sini sebelumnya ada dua terdakwa dengan peran yang sama. Namun terjadi perubahan BAP," ungkap M.A. di hadapan majelis hakim.
Dugaan Tawaran Uang Rp 50 Juta
Tim penasihat hukum M.A. turut menyoroti adanya dugaan upaya mempengaruhi kliennya. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., mengatakan kliennya sempat diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia menanggung perkara seorang diri. "Klien kami diiming-imingi uang Rp 50 juta. Ini jelas bukan sekadar uang damai, tapi ada dugaan kuat permainan oknum yang ingin memutus mata rantai kasus dan melindungi aktor yang lebih besar," ujar Bayu.
Sementara itu, Ahmad Yusuf, S.H., M.H., penasihat hukum lainnya, menyebut inisial pemberi tawaran tersebut. "Tawaran uang senilai Rp 50 juta itu disodorkan oleh sosok berinisial P.K," kata Ahmad Yusuf dalam persidangan.
Suasana persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (16/7/2026). Dalam sidang tersebut terdakwa berinisial M.A. membongkar dugaan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan adanya tawaran uang Rp 50 juta. Foto: Dok.Suara Mitra News
Tim penasihat hukum terdakwa M.A. saat mengikuti persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (16/7/2026). Dalam sidang tersebut kuasa hukum mendesak majelis hakim menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalis terkait dugaan perubahan BAP. Foto: Dok.Suara Mitra News


Kuasa Hukum Minta Penyidik Diperiksa sebagai Saksi
Untuk menguji kebenaran keterangan tersebut, tim kuasa hukum M.A. meminta majelis hakim menghadirkan penyidik kepolisian sebagai saksi verbalis pada sidang berikutnya. "Kami menuntut kehadiran saksi verbalis! Kami menantang mereka membuktikan secara transparan: bagaimana bisa BAP berubah secara misterius dan melenyapkan satu tersangka? Jangan sampai pengadilan ini hanya menjadi panggung sandiwara untuk melegitimasi hasil penyelidikan yang sarat kongkalikong oknum!" tegas Ahmad Yusuf.
Majelis Hakim Mencatat Keterangan
Menanggapi keterangan terdakwa dan tuntutan dari penasihat hukum, majelis hakim belum mengambil keputusan. Namun seluruh keterangan telah dicatat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diprediksi akan menjadi pembuktian lanjutan terkait dugaan-dugaan yang disampaikan di persidangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum dan integritas berkas perkara di Pekalongan.
(Wildan/hs.red.17.7/Suaramitranews)
Redaksi suaramitranews
Kontak kami untuk informasi dan kerjasama
Telepon
suciono@suaramitra.com
085741995002
© 2026. All rights reserved.
suaramitra2@gmail.com
