Sidang Narkoba PN Pekalongan Disorot Kuasa Hukum, Diduga Ada Kejanggalan Split Perkara

6/18/20262 min read

PEKALONGAN : Suara Mitra News - Sidang perkara narkotika jenis bubuk sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa MAWA. Kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum, terutama terkait pemisahan berkas perkara atau split yang dinilai mencederai rasa keadilan. Kejanggalan utama yang diungkap penasihat hukum adalah proses split perkara. Dua orang yang disebut terlibat bersama, justru diproses secara terpisah. Kuasa hukum juga menduga salah satu terdakwa akan dijerat dengan pasal yang lebih ringan. Dalam persidangan yang digelar Kamis, 18/6/2026, Jaksa Penuntut Umum JPU Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias Ateng sebagai saksi mahkota. Namun keterangan saksi tersebut memicu perdebatan karena dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan terdakwa MAWA yang dijerat pasal pengedar.

Kontradiksi keterangan saksi Mahkota

Kuasa hukum menyoroti beberapa poin kontradiksi. Pertama, RZQ menyebut MAWA meminjam uang Rp1,5 juta untuk modal. Padahal, menurut keterangan MAWA, keduanya patungan dengan modal awal Rp3 juta untuk membeli bubuk sintetis.Kedua, RZQ mengaku hanya melihat MAWA meracik di gubuk tambak seorang diri. Faktanya, MAWA menyebut keduanya meracik, mencampur, hingga mengemas paket ukuran 1 gram, 2 gram, 3 gram, dan 5 gram secara bersama-sama, bahkan di rumah RZQ.Ketiga, RZQ yang mengaku hanya "teman bermain" dibantah kuasa hukum. Keduanya disebut kerap menggunakan barang haram tersebut bersama di tempat yang disepakati. Terkait operasional akun media sosial untuk transaksi, RZQ mengklaim hanya dikendalikan MAWA. Kuasa hukum menyebut akun itu dijalankan bergantian dan kode aksesnya hanya diketahui keduanya.

Tanggapan Keras Kuasa Hukum.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP dan Rekan menyatakan keberatan. Mereka menyoroti penerapan Pasal 193 UU No. 35 Tahun 2009 terhadap RZQ yang hanya mengancam hukuman 1 tahun penjara bagi yang tidak melapor. "Ini mencederai rasa keadilan. Peran RZQ jelas setara sebagai orang yang juga ikut pemesanan, peracik, pengedar, bahkan pembuat password akun. Tapi mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tersebut, sementara MAWA dibebankan sebagai pengedar tunggal ? Ada yang tidak benar dalam proses split perkara ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," tegas Yusuf Ahmad, S.H.,M.H., perwakilan tim kuasa hukum. Atas dugaan ketidakprofesionalan oknum dalam penanganan perkara, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum. "Kami akan melakukan pembelaan maksimal dan segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan kejanggalan prosedur ini," imbuhnya.

Harapan Keluarga.

Pihak keluarga melalui bibi terdakwa, Hj. Nurul Hidayah, mengaku terpukul dengan skenario hukum yang dianggap tidak adil. Ia berharap majelis hakim melihat fakta sebenarnya. "Kami sangat sedih dan tidak menyangka MAWA berada di posisi ini sendirian. Kami berharap hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab sama besar. Harapan kami, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya untuk keponakan kami, agar ia bisa memperbaiki diri," ujar Hj. Nurul Hidayah.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari PN Kota Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait dugaan kejanggalan tersebut masih ditunggu Suara Mitra News. Persidangan diharapkan terus mengupas fakta demi terungkapnya kebenaran materiel mengenai peran masing-masing pihak di depan hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (25/6/2026).

(Adit/hs/18.6/red.suaramitranews).

Tim Kuasa Hukum MAWA DARI Kantor Hukum BAP dan Rekan saat mengikuti persidangan di PN Kota Pekalongan (foto Suara Mitra News).

Suasana ruang siding PN Kota Pekalongan saat persidangan perkara narkotika berlangsung. (foto Suara mitra News).

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitranews2@gmail.com

Info Iklan