TANPA UANG SEWA AWAL! PEMKAB PEKALONGAN BUKA SEWA SHELTER GEMEK RP1.000/M² PER HARI

7/30/20262 min read

Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan Roufah Ainani saat menyampaikan sosialisasi aturan baru pemakaian Shelter Gemek Plaza di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (30/7/2026). (Foto: SUARA MiTRA News)

KAJEN, Suara Mitra News - Kamis (30/7/2026) - Kabar baik untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Pemkab Pekalongan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Dinkop UKM dan Naker resmi mensosialisasikan aturan baru pemakaian Shelter Gemek Plaza.

Sosialisasi dan pengarahan teknis surat perjanjian pemakaian shelter digelar di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kamis (30/07/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kedungwuni Barat, perwakilan Kecamatan Kedungwuni, Baperida, Satpol PP, Dishub, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Dinperkim LH.

Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, menjelaskan aset di kawasan Gemek yang dikelola Dinkop UKM dan Naker meliputi bangunan foodcourt, fasilitas umum pujasera, hingga tempat penitipan gerobak. Total ada 72 unit shelter.

Dari hasil pendataan sementara, 52 orang telah mengembalikan formulir. Namun hanya sekitar 30 orang yang masih aktif berjualan hingga saat ini. Kebijakan baru yang paling dinanti adalah tidak adanya pungutan uang sewa di awal.

"Pemkab Pekalongan melalui Dinkop UKM dan Naker tidak meminta uang sewa di awal. Calon pengguna shelter cukup mengajukan surat permohonan berjualan di Shelter Gemek Kedungwuni yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan cq Kadiskop UKM Naker," jelas Roufah.

Proses pengisian formulir permohonan pemakaian Shelter Gemek Plaza oleh calon pedagang dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (30/07/2026). (Foto: SUARA MiTRA News)

Apabila permohonan disetujui, Pemkab Pekalongan akan membuatkan Surat Perjanjian Pemakaian. Pengguna hanya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari, sesuai luas shelter yang digunakan.

Masa berlaku perjanjian ditetapkan selama 1 tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2026. Setelah masa perjanjian berakhir, pengguna wajib mengajukan surat permohonan kembali jika masih ingin berjualan.

"Tidak ada uang sewa di awal, hanya membayar retribusi Rp1.000 setiap meter persegi untuk setiap harinya. Setelah masa perjanjian berakhir, pengguna wajib mengajukan surat permohonan lagi apabila masih akan berjualan," terangnya.

Langkah ini bertujuan untuk mendata secara pasti jumlah shelter yang dimanfaatkan maupun yang kosong. Shelter yang tidak terpakai nantinya bisa dialihkan kepada calon pelaku usaha baru.

Optimalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.

"Dengan adanya pendataan, kita bisa tahu jumlah shelter yang digunakan dan yang tidak. Shelter yang kosong bisa diisi calon pengguna baru sehingga PAD dari Shelter Gemek bisa meningkat. Ke depan, kenaikan PAD ini diharapkan bisa digunakan untuk merevitalisasi Kawasan Wisata Kuliner Gemek agar lebih rapi, bersih, dan menarik pengunjung. Sehingga bisa tercipta lagi destinasi wisata kuliner ikonik di Kabupaten Pekalongan," pungkas Roufah.

(Hery/hs.red.30.7/SuaraMitraNews)

Redaksi suaramitranews

Kontak kami untuk informasi dan kerjasama

Email

Telepon

suciono@suaramitra.com

085741995002

© 2026. All rights reserved.

suaramitra2@gmail.com

Info Iklan